Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) tentang perpanjangan restrukturisasi khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan selesai minggu depan.
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Permenko tentang aturan perpanjangan KUR akan selesai minggu depan.
“Minggu depan selesai, kalau itu kan Permenko aja,” kata Susi di Kantornya, Jumat 9 Agustus 2024.
Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan Permenko.
Baca juga : Tinggal Tunggu SK, OJK Siap Jalankan Program Restrukturisasi KUR
“Sekarang kita lagi nyiapin Permenkonya. Permenkonya terbit kan Rakomjak (Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM) nya sudah,” jelasnya.
Ferry menambahkan, setelah amanat pembuatan Permenko sudah selesai, maka selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk harmonisasi.
“Amanat kita itu kita siapin Permenko-nya. Perrmenko-nya dinaikin, lalu langsung ke Kemenkumham untuk harmonisasi,” pungkas Ferry.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk pelaksanaan perpanjangan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga : Mandiri Sekuritas Ramal The Fed Pangkas Suku Bunga 2 Kali di Semester II 2024
“Kita siap dan tinggal pelaksanaannya saja. Justru yang kami sedang tunggu untuk bisa diberlakukan untuk SK Kemenko,” ucapnya di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
Saat ditanya soal kriteria yang sesuai untuk mendapoatkan restrukturisasi kredit KUR tersebut, Mahendra menjawab hal itu merupakan keputusan dari pemerintah.
“Baiknya Pak Menko (Airlangga) yang sampaikan detailnya, apa yang disampaikan itu dalam operasionalnya sudah koordinasi dengan Menko juga sudah diskusi dengan kalangan perbankan intinya siap dioperasikan secepatnya,” jelasnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa surat keputusan (SK) dari Kemenko Perekonomian terkait dengan perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR sudah ada.
“Pemerintah Surat Keputusan (restrukturisasi kredit KUR) dari Kemenko sudah ada,” ujar Airlangga di Kantornya, Kamis 1 Agustus 2024.
Airlangga menjelaskan, kriteria khusus dari restrukturisasi kredit KUR tersebut yakni merupakan kredit yang akadnya pada periode 2022. Artinya, kredit yang masuk dalam masa normal, bukan pada periode pandemi Covid-19.
“Kriteria sudah jelas, pokoknya restrukturisasi 2022 akad-nya, sisanya berdasarkan regulasi di OJK kan itu sebetulnya udah restructuring normal, jadi itu udah biasa, toh untuk restru lain tidak perlu ada guidance-guidance itu risk management perbankan biasa,” ungkapnya. (*)
Editor : Galih Pratama