Jakarta – Infobank kembali menerbitkan rating untuk bank perekonomian rakyat (BPR) yang dipublikasikan pada Majalah Infobank edisi Agustus 2024. Tahun ini, rating BPR versi Infobank melibatkan 1.038 BPR. Dan, hasilnya, sebanyak 417 BPR berhasil meraih predikat “sangat bagus”.
BPR-BPR yang meraih predikat prestisius itu adalah mereka yang mampu mencetak kinerja menawan di 2023. Singkat kata, kinerja ke-417 BPR itu di tahun lalu, tumbuh dan berkualitas.
Rating BPR ini dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif berbahan baku laporan keuangan 2022-2023. Pendekatannya menggunakan rasio keuangan penting dan pertumbuhan usaha.
Di lain sisi, kinerja industri BPR nasional – dari sisi fungsi intermediasi, dapat dikatakan masih berjalan baik. Cerminannya, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) dan penyaluran kredit yang tetap tumbuh positif.
Berdasarkan data Biro Riset Infobank (birI), hingga Mei 2024, industri BPR yang diwakili 1.388 BPR menghimpun DPK Rp138,73 triliun atau tumbuh 6,52 persen year on year (yoy). Sedangkan kredit, tercatat Rp143,92 triliun atau tumbuh 6,75 persen yoy.
Hanya saja, jika dibandingkan dengan pencapaian akhir 2023, fungsi intermediasi industri BPR di Mei 2024 itu terlihat melemah. Di akhir 2023, DPK dan kredit industri BPR masing-masing tumbuh 8,64% dan 8,89 persen.
Sementara, di sisi kualitas kredit, kondisinya tampak semakin menantang. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir rasio non performing loan (NPL) industri BPR bergerak dalam tren yang meningkat. Per Mei 2024, NPL industri ini tercatat 11,37 persen, naik dari 9,87 persen di akhir 2023.
Memperbaiki kualitas kredit menjadi salah satu tantangan utama bagi bankir-bankir BPR. Dan situasinya menjadi lebih sulit manakala demand kredit di market sedang melemah seperti sekarang ini.
Di sisi profitabilitas, tampak ada perbaikan dibanding akhir 2023. Memang, pertumbuhan laba belum positif di posisi Mei 2024, yang tercatat -1,21 persen, tapi sudah jauh lebih baik daripada pertumbuhan laba akhir 2023 yang sebesar -38,67 persen.
BPR-BPR sendiri memang terus didorong untuk lebih berdaya saing. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada medio Juli lalu menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola).
Melalui POJK itu, regulator mengarahkan BPR dan BPRS untuk tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.
“Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks. Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. (*) Ari Nugroho
Laporan lengkap Rating BPR 2024 dapat dibaca di Majalah Infobank No. 556, edisi Agustus 2024