PPATK: 197.054 Anak-anak Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp293,4 Miliar

PPATK: 197.054 Anak-anak Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp293,4 Miliar

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 197.054 anak Indonesia yang terlibat judi online. Di mana, sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun mendominasi praktik haram satu ini, dengan 2,1 juta aktivitas transaksi menembus Rp282 miliar.

Di susul, sebanyak 4.514 anak usia 11-16 tahun melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp7,9 miliar. Dan, sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp3 miliar.

“Ini kan anak-anak yang sedang sekolah dan menimba ilmu ataupun sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Jakarta, 26 Juli 2024.

Baca juga : Hingga Juni 2024, BNI Blokir 214 Rekening Terindikasi Judi Online

Sambungnya, secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun kedapatan melakukan transaksi deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.

Atas kondisi tersebut, pihaknya bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.

Baca juga : Ini Dia 3 Langkah Bank Mandiri dalam Berantas Judi Online

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai landasan dan pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang KPAI dan PPATK.

“Kami berharap dengan kerja sama ini, kita dapat menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak yang akan dilakukan oleh KPAI dan PPATK ke depannya,” pungkasnya. (*)

Editor : Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News