Jakarta – Kehadiran para influencer keuangan di media sosial (medsos), kini telah dianggap sebagai sumber terpercaya oleh masyarakat dalam mengambil keputusan berinvestasi.
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, influencer keuangan dadakan tersebut rupanya memiliki ‘power’ luar biasa dalam mempengaruhi keputusan berinvestasi.
“Mereka bahkan tidak punya background keuangan, tidak punya legalitas sebagai advisor keuangan dan manager investasi. Bahkan, mereka berani sekali mengumpulkan dana publik,” katanya, Senin 22 Juli 2024.
Berdasarkan survei CELIOS tentang tingkat kepercayaan terhadap berbagai sumber sebelum memutuskan investasi, influencer keuangan di sosial media berada di urutan nomor pertama dengan skala 7,07 (skala 1-10). Disusul oleh rekomendasi konsultan keuangan (skala 6,95), dan kolega (skala 6,8).
Oleh karena itu, pihaknya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat aturan pemasangan produk-produk fintech di ekosistem media sosial.
“Kalau kita buka Youtube sudah banyak iklan dari Fintech yang biasanya pinjaman cepat dan murah tanpa adanya edukasi literasi keuangan lebih lanjut. Kalau tidak hati-hati ini bisa menyebabkan pinjaman yang gagal bayar,” bebernya.
Kasus Investasi Influencer
Sebelumnya, ramai diberitakan kasus influencer Ahmad Rafif Raya yang diduga menawarkan investasi serta menghimpun dan mengelola dana masyarakat hingga Rp71 miliar tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Atas pelanggaran tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pun akhirnya menghentikan kegiatannya.
“Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar,” kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK Hudiyanto, seperti dikutip Antara.
Satgas Pasti merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Permintaan keterangan terhadap Ahmad dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad.
Berdasarkan permintaan keterangan itu, diketahui bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.
Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai WMI dan WPPE. WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek.
Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan. Ahmad mengatakan, telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Dirinya juga menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.(*)
Editor : Galih Pratama