Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan secara tidak hormat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari periode 2022-2027 atas kasus tindak asusila. Pemberhentian tersebut tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 73/P.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keppres tersebut ditandatangani langsung oleh Jokowi pada Selasa, 9 Juli 2024.
Keppres tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Hasyim sebagai Ketua KPU terkait kasus asusila.
Baca juga: Soal Pengganti Ketua KPU, Jokowi: Keppres Belum Masuk ke Meja Saya
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” katanya, dikutip Rabu, 10 Julo 2024.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI dan anggota komisioner KPU.
Baca juga: Dicopot karena Tindakan Asusila, Berapa Gaji Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU?
Hasyim dicopot dari jabatannya karena perkara dugaan tindak asusila yang dilakukannya, terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Ketua DKPP Heddy Lukito membacakan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
“Menjatuhkan sanksi pemberhantian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU dan merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tandasnya. (*)
Editor : Galih Pratama