Tantangan Badan Supervisi OJK

Tantangan Badan Supervisi OJK

Oleh Paul Sutaryono

KITA boleh berharap sektor jasa keuangan bakal lebih aman dari tangan-tangan kriminal. Asa itu terbit ketika Presiden Joko Widodo meluncurkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan pada 27 Desember 2023. Mampukah Badan Supervisi OJK melakukan mitigasi risiko di sektor jasa keuangan?

Inilah 9 nama anggota Badan Supervisi OJK periode 2023-2028. Dr. Agustinus Prasetyantoko, Muhammad Edhie Purnawan, S.E., M.A., Ph.D., Ir. Difi Johansyah, Prof. Sidharta Utama, Ph.D., CA, CFA, Mohammad Jufrin, S.E., MSE, Hernawan Bekti Sasongko, S.E., M.B.A., Dr. Didid Noordiatmoko Ak, M.M., CGCAE, Dr. Tito Sulistio, S.E., MAF, Prof. Dr. Chandra Fajri Ananda.

Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan

Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
  • Free 4 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 1 Tahun
  • Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
  • Free 2 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 6 Bulan
  • Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
  • Free 1 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 3 Bulan
  • Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
  • Durasi 1 Bulan
  • Rp 500 / hari

Related Posts

News Update

Netizen +62