Oleh Paul Sutaryono
KITA boleh berharap sektor jasa keuangan bakal lebih aman dari tangan-tangan kriminal. Asa itu terbit ketika Presiden Joko Widodo meluncurkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan pada 27 Desember 2023. Mampukah Badan Supervisi OJK melakukan mitigasi risiko di sektor jasa keuangan?
Inilah 9 nama anggota Badan Supervisi OJK periode 2023-2028. Dr. Agustinus Prasetyantoko, Muhammad Edhie Purnawan, S.E., M.A., Ph.D., Ir. Difi Johansyah, Prof. Sidharta Utama, Ph.D., CA, CFA, Mohammad Jufrin, S.E., MSE, Hernawan Bekti Sasongko, S.E., M.B.A., Dr. Didid Noordiatmoko Ak, M.M., CGCAE, Dr. Tito Sulistio, S.E., MAF, Prof. Dr. Chandra Fajri Ananda.
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
- Free 4 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
- Free 2 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
- Free 1 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari










