Jakarta – PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP), emiten yang bergerak di bidang properti real estate, konstruksi, dan sewa ruang atau apartemen, menanggapi terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk ASN maupun karyawan swasta.
Direktur PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP), Toto Sasetyo Dwi Budi Listyanto, mengatakan bahwa, kebijakan tersebut bagus jika dilihat dari sisi pengusaha real estate, dikarenakan uang hasil tabungan tersebut dapat dijadikan uang muka untuk pembelian rumah.
“Kami dari sisi perusahaan real estate bagus karena itu bisa menjadi uang muka, jadi nanti Tapera itu menjadi uang muka nah terus sisanya (cicilan) pakai KPR (Kredit Perumahan Rakyat),” ucap Toto dalam Paparan Publik di Jakarta, 6 Juni 2024.
Baca juga: PNS Nabung Puluhan Tahun Cuma Cair Rp6 Juta, Begini Penjelasan BP Tapera
Lebih jauh dia menjelaskan, hasil dari iuran Tapera tersebut tidak diperuntukkan bagi pembelian rumah secara lunas, karena dengan tabungan selama 10 tahun dan inflasi sebesar 5 persen tidak akan sebanding dengan harga rumah nantinya.
“Kalau untuk beli lunas ya susah karena kan kita kan nabung 10 tahun dengan inflasi 5 persen, sementara kita nabung cuma 3 persen ngga akan ke-uber antara inflasi sama harga rumah,” imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah Sarankan Rusun Jadi Alternatif Lokasi Program Tapera
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), para karyawan swasta diharuskan membayar iuran Tapera sebesa 3 persen.
Rinciannya, sebanyak 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja dan dan 0,5 persen akan dibayarkan oleh pemberi kerja. (*)
Editor: Galih Pratama