Jakarta– Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah menyelenggarakan rapat berkala di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat di Bandung. Rapat dihadiri oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam rapat tersebut, KSSK membahas sejumlah agenda,antara lain kondisi stabilitas sistem keuangan termasuk antisipasi sektor keuangan untuk mengelola dana repatriasi hasil amnesti pajak, laporan penetapan Bank Sistemik, tata kelola dan kode etik KSSK, serta kegiatan Sekretariat KSSK.
Dalam keterangan tertulisnyang disampaikan, KSSK menyatakan berdarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh KSSK, disimpulkan bahwa stabilitas sistem keuangan triwulan II tahun 2016 dalam kondisi baik. Hal ini didukung oleh kondusifnya kondisi makroekonomi, pasar uang, pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan nonbank.
Terkait dengan dana repatriasi hasil amnesti pajak, KSSK sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi guna mengantisipasi pengaruh masuknya dana tersebut ke dalam sektor keuangan. KSSK sepakat untuk terus mencermati berbagai potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Dalam rapat, Otoritas Jasa Keuangan melaporkan telah menetapkan Bank Sistemik. Penetapan Bank Sistemik tersebut dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Sesuai dengan ketentuan UU PPKSK, penetapan Bank Sistemik akan dimutakhirkan secara berkala.
Pada Juni 2016, KSSK telah melaksanakan kegiatan sosialisasi UU PPKSK di 4 kota, yaitu Jakarta (16, 17, dan 23 Juni), Medan (20 Juni), Surabaya (27 Juni) dan Makassar (30 Juni). Peserta sosialisasi meliputi direksi, dewan komisaris, pemegang saham pengendali industri perbankan dan nonperbankan, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, forum komunikasi pimpinan daerah, akademisi, advokat dan pers. Selain wakil dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, turut hadir sebagai narasumber sosialisasi adalah pimpinan dan anggota Komisi XI DPR yang terlibat sebagai panitia kerja dalam pembahasan UU PPKSK.
Sejumlah kegiatan KSSK akan terus berjalan sampai dengan akhir tahun, antara lain finalisasi tata kelola dan kode etik KSSK, organisasi dan tata kerja Sekretariat KSSK, simulasi penanganan krisis pada minggu ke-2 September 2016, serta penyiapan peraturan pelaksanaan UU PPKSK yang menjadi tugas dan wewenang masing-masing anggota KSSK. KSSK akan menyelenggarakan rapat berkala berikutnya pada tanggal 24 Oktober 2016.(*)