Jakarta – PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) mencatatkan kinerja positif sepanjang 2023. Tercatat, perusahaan meraih laba bersih sebesar Rp96,14 miliar. Angka ini meningkat sebesar 32,61 persen dibandingkan tahun sebelumnya Rp72,49 miliar.
Direktur Utama PertaLife Insurance, Hanindio W. Hadi mengatakan, pencapaian laba bersih PertaLife Insurance ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah berdirinya perusahaan.
“2023 menjadi salah satu milestone bagi PertaLife Insurance, sebagai periode penuh tantangan yang ditutup dengan hasil menggembirakan. Tentunya melalui dukungan dari seluruh stakeholders termasuk Pertamina sebagai pendiri,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kinerja PertaLife Insurance di Jakarta, Selasa (14/5).
Baca juga: Aset Industri Asuransi Naik 2,49 Persen Jadi Rp1.128,86 Triliun
Hanindio menambahkan, dalam 3 tahun terakhir, pihaknya telah melakukan real transformation secara berkelanjutan. Pertama, yakni pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM) yang semakin kompeten dan reliable, termasuk right sizing organization. Selanjutnya, perusahaan juga melakukan pembenahan produk.
“Dengan lebih fokus memasarkan profitable products, yang juga didukung oleh pembenahan proses bisnis dengan men-develop end to end system prosedur agar lebih akuntabel, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Investasi, Yuzran Bustamar menyampaikan, perolehan laba bersih PertaLife Insurance tersebut ditopang pertumbuhan pendapatan premi 31,49 persen sebesar Rp902,72 miliar. Selain itu, turut ditopang oleh pendapatan investasi yang naik 53,87 persen menjadi Rp153,81 miliar.
“Serta, imbal jasa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang tumbuh 6,82 persen menjadi sebesar Rp22,39 miliar,” kata Yuzran.
Baca juga: Gara-gara Ini, OJK Bakal Benahi Ekosistem Produk Asuransi Kesehatan
Secara keseluruhan, kinerja keuangan PertaLife Insurance sepanjang 2023 menunjukkan pertumbuhan berkelanjutan dengan posisi keuangan yang sehat. Hal ini tercermin dari dari Risk Based Capital (RBC) yang tercatat sebesar 303,12 persen.
“Lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 276,92 persen dan masih jauh di atas ketentuan minimum dari OJK sebesar 120 persen,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri