Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank NTT di Kantor Gubernur NTT, Rabu, 8 Mei 2024, menghasilkan keputusan pergantian sebagian pengurus.
RUPSLB NTT yang dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur NTT Ayodhia Kalake sebagai pemegang saham pengendali (PSP) ini memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Alex Riwu Kaho dan Direktur Kredit Bank NTT Paulus Stefen Mesakh.
Selain jajaran direksi, RUPSLB NTT juga memberhentikan Komisaris Utama (Komut) Bank NTT Juvenile Jodjana dan Komisaris Independen Bank NTT Frans Gana.
Kabarnya, Direktur Dana Bank NTT Yohanis Landu Praing didapuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Bank NTT.
Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputy membenarkan bahwa hasil RUPSLB NTT para pemegang saham menyetujui pemberhentian posisi dirut, komut, dan direktur kredit.
“Ada diganti. Dirut dan Komut,” ujar Amos saat ditemui usai RUPSLB NTT.
Baca juga: Preseden Buruk! Pj Gubernur Aceh Non Aktifkan Sementara Dirut dan Direktur Bank Aceh Tanpa RUPS
Mantan Dirut Bank NTT itu menambahkan, keputusan RUPSLB NTT ini masih harus disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Nanti masih disampaikan ke OJK,” tambah Amos.
Sementara usai mengganti empat pengurus Bank NTT, Ayodhia Kalake enggan memberikan komentar saat hendak di-doorstop awak media yang sudah menunggunya.
Pj Gubernur NTT itu memilih ‘kabur’ melalui pintu belakang ruang kerjanya diduga untuk menghindari wartawan yang ingin mengonfirmasi hasil RUPSLB Bank NTT. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi banyak pihak.
Sebelumnya, masalah “copot mencopot” yang dilakukan oleh para Pj Gubernur terhadap pucuk pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD), terjadi pada direksi Bank Aceh.
Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menonaktifkan Muhammad Syah dari posisi Dirut Bank Aceh, yang seharusnya menjabat sebagai direktur hingga 2027.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali PT Bank Aceh Syariah Nomor 500/681/2024 tentang Penonaktifan sementara Saudara Muhammad Syah sebagai Direktur Utama Periode 2023-2027 sampai dengan diselenggarakan RUPS paling lambat 30 hari setelah Keputusan Gubernur tertanggal 5 April 2024.
Jika dilihat secara kinerja, Bank Aceh mampu menunjukkan pertumbuhan positif selama 2023. Merujuk laporan keuangan tahun buku 2023, Bank Aceh tetap berperan dalam peningkatan pembiayaan sebesar 7,82 persen menjadi Rp18,68 triliun.
Rasio non performing finance (NPF) juga terjaga pada posisi 0,24 persen (net) dan 1,28 persen (gross).
Adapun pencapaian laba tahun 2023 sebesar Rp430,2 miliar, hanya turun tipis 1,49 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp436,72 miliar. Sedangkan total aset Rp30,4 triliun atau naik 5,92 persen dibandingkan Rp28,76 triliun di tahun sebelumnya.
Baca juga: Bos OJK: Masih Ada 5 Persen BPR yang Belum Penuhi Modal Inti
Namun, semua pencapaian itu tidak membuat posisi Muhammad Syah selaku Dirut Bank Aceh ‘aman’. Dia justru ‘dicopot’ ketika mampu membawa kinerja perseroan tumbuh positif.
Menurut POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum disebutkan:
Pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu.