Jakarta – Pengumuman putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan tetap diumumkan pada 22 April 2024. Dilansir dari mkri.id, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui tim hukum masing-masing sudah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 16 April 2024.
Pada hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyerahkan dokumen kesimpulan sidang. Dokumen kesimpulan sidang dari pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) diserahkan oleh Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin.
“Alhamdulillah, hari ini kami sudah resmi menyerahkan kesimpulan dari semua proses persidangan selama ini,” kata Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di Gedung MK I, Jakarta Pusat dikutip 17 April 2024.
Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Airlangga: Ekonomi Bakal Tambah Moncer
Menurut Ari, semua fakta dan bukti telah dipaparkan dalam proses persidangan dan yakin akan dikabulkan MK.
Tim Hukum Anies-Muhaimin sebelumnya juga telah menghadirkan beberapa ahli dan saksi fakta. Mulai dari ahli keuangan negara, ahli tata negara, ahli survei, ahli IT, dan ahli administrasi negara.
“Dan yang paling menyenangkan bagi kami, alhamdulillah, selama proses persidangan, kami melihat kesungguh-sungguhan Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa perkara ini,” jelasnya.
Jadwal Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan tetap diumumkan pada 22 April mendatang. Menurutnya, saat ini hakim MK masih menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024) malam.
Baca juga: Tok! Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024 Satu Putaran
Menurutnya, setiap harinya Hakim MK akan rapat mengenai hasil sidang sengketa. Agenda itu dikatakan terus terlaksana hingga tanggal 21 April.
“Nah mulai hari ini tanggal 16 ini setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH,” tambahnya.
Sedangkan pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024 tetap akan dilakukan pada 22 April 2024. Dan persidangan dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB. (*)