Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa, telah melakukan prudential meeting dengan seluruh perusahaan asuransi yang telah memberikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada minggu pertama April 2024. Di mana, pada tahun ini diperkirakan terdapat lima perusahaan yang masuk dalam proses spin off.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, prudential meeting tersebut dihadiri oleh perwakilan dari pemegang saham, direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah (DPS) perusahaan yang memiliki unit syariah.
“Dari hasil pertemuan tersebut setidaknya pada tahun 2024 terdapat dua perusahaan yang akan memproses spin off dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah dan tiga perusahaan akan atau sedang memproses spin off dengan cara pengalihan portofolio,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, 3 April 2024.
Baca juga: Penuhi Aturan OJK, AXA Mandiri Pastikan Spin Off UUS di 2026
Adapun, per 31 Desember 2023, OJK telah menerima 41 perubahan RKPUS dari total 42 perusahaan yang memiliki unit syariah. Ada satu perusahaan tidak menyampaikan perubahan RKPUS karena sedang dalam proses pengalihan portofolio.
“Dari RKPUS tersebut, sebanyak 32 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah menyatakan akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru,” imbuhnya.
Selain itu, OJK juga telah melakukan analisis terhadap seluruh perubahan RKPUS yang disampaikan perusahaan asuransi, dengan 93 persen perusahaan telah menyampaikan RKPUS hingga akhir Maret 2024.
Baca juga: OJK Kasih Bocoran 2 Perusahaan Asuransi dalam Proses Spin Off Unit Syariah
Sebagai informasi, salah satu perusahaan asuransi yang juga memiliki unit syariah, yaitu PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menyatakan bahwa telah menyerahkan RKPUS kepada OJK pada akhir tahun lalu.
Proses spin off unit syariah AXA Mandiri direncanakan akan selesai pada tahun 2026, di mana perusahaan saat ini telah melakukan pembentukan wadah atau perusahaannya, mencari sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, serta mendapatkan lisensi dari OJK. (*)
Editor: Galih Pratama