Oleh Rahmat Mulyana, dosen, Associate Indef, mantan direksi BUMN, dan komite audit sebuah BPR syariah
TAHUKAH Anda, kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 sampai dengan 2022 ternyata mengakibatkan kerugian lingkungan hingga Rp271 triliun. Dan, masih ada lagi kerugian negara yang sedang dihitung. Berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), setidaknya kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp271 triliun.
Jumlah itu adalah penghitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Ahli dari IPB tersebut memerinci penghitungan kerugian dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Lebih jauh, tim ahli mendata total luas galian terkait kasus ini di Babel sekitar 170.000 hektare (10% dari luas Pulau Babel).
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
- Free 4 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
- Free 2 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
- Free 1 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari










