Danamon Luncurkan Fitur Pembayaran QRIS dengan Kartu Kredit

Danamon Luncurkan Fitur Pembayaran QRIS dengan Kartu Kredit

Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) resmi meluncurkan fitur terbaru di aplikasi mobile banking D-Bank PRO yang memungkinkan nasabah melakukan pembayaran QRIS menggunakan sumber dana Kartu Kredit Danamon.

Peluncuran fitur pembayaran QRIS dengan Kartu Kredit merupakan langkah Danamon dalam mengintegrasikan layanannya dengan ekosistem digital yang lebih luas. Dengan memanfaatkan teknologi QRIS, Danamon memastikan bahwa nasabah dapat melakukan transaksi di berbagai merchant dengan mudah dan aman. 

Baca juga: RUPST Bank Danamon Sepakat Tebar Dividen Rp1,2 Triliun, 35 Persen dari Laba Bersih 2023

Andreas Kurniawan, Chief Digital Officer PT Bank Danamon Indonesia Tbk menjelaskan bahwa pihaknya percaya fitur pembayaran QRIS dengan kartu kredit ini akan semakin memperkuat posisi D-Bank PRO sebagai aplikasi keuangan pilihan yang #SelaluMenggoda bagi generasi muda.

“Kami selalu berusaha untuk inovatif dalam memenuhi kebutuhan transaksi digital nasabah kami. Selain itu, usaha pengembangan fitur ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan kami terhadap program Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang mendorong penggunaan QRIS sebagai pembayaran digital yang lebih mudah serta dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu,” ujar Andreas dalam keterangan resmi, 26 Maret 2024.

Baca juga: RUPST Bank Danamon Sepakat Tebar Dividen Rp1,2 Triliun, 35 Persen dari Laba Bersih 2023

Pada kesempatan yang sama, Enriko Sutarto, Consumer Lending Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk, menambahkan Danamon memahami pentingnya fleksibilitas dan keamanan dalam setiap transaksi.

“Dengan fitur baru ini, kami berharap dapat memberikan pengalaman transaksi yang tidak hanya lebih aman tetapi juga nyaman bagi pengguna Kartu Kredit. Kini, lebih praktis bagi nasabah untuk melakukan transaksi tanpa perlu mengeluarkan kartu kreditnya dari dompet terutama untuk pembelanjaan dengan nominal kecil ataupun transaksi di merchant yang tidak memiliki EDC,” jelas Enriko. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News