THR Pensiunan PNS Cair, Segini Besarannya!

THR Pensiunan PNS Cair, Segini Besarannya!

Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS cair pada Jumat (22/3). Selain pensiunan, para PNS, TNI, Polri, juga akan mendapatkan THR dari pemerintah. THR itu akan langsung dikirim ke rekening masing-masing.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, khusus untuk pensiunan, dana THR akan dikirimkan langsumg melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun.

Sementara itu, untuk THR para pegawai pemerintahan aktif, akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan. Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca juga : Cek Rekening! THR PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini

Besaran anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 99,5 triliun. Sebanyak Rp 48,7 triliun akan dibayarkan untuk keperluan THR. Sementara Rp 50,8 triliun dibayarkan untuk gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo pun telah menetapkan ketentuan besaran THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini dibayar 100 persen atau komponennya penuh. Skema pembayaran ini menjadi yang pertama sejak masa Pandemi Covid-19 komponen THR yang diterima para ASN, TNI-Polri, dan pensiunannya tak 100 persen.

Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang ditanda-tanganu Jokowi pada 13 Maret 2024.

Baca juga : KAI Commuter Siapkan Layanan Angkutan Lebaran 2024 bagi Pemudik Lokal

Komponen THR 2024 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mencakup pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan penghasilan pensiun. Sedangkan bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%.

Besaran THR Pensiunan PNS 2024

Besaran gaji pensiunan sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan aturan itu, berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS:

– PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

– PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

– PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

– PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Buat para pensiunan, segera cek rekening. Besaran THR pensiun PNS 2024 berkisar antara Rp1.560.800-Rp4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk tunjangan melekat lainnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News