Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuktikan keseriusan dalam mengembangkan industri perbankan syariah, salah satunya dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 pada November 2023 silam.
Dijelaskan Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman, RP3SI ini sejatinya merupakan pengembangan dan pembaharuan dari Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025 yang diluncurkan pada 2021 lalu.
“Sebetulnya, OJK sudah memiliki roadmap tahun 2020-2025. Tapi, dengan adanya banyak perkembangan baru, kita melakukan revisi terhadap roadmap ini,” terang Deden dalam webinar OJK Institute bertajuk Strategi Mengakselerasi Pangsa Pasar Keuangan Syariah, Kamis, 21 Maret 2024.
Baca juga: Komut BSI Ungkap Peluang dan Tantangan Industri Perbankan Syariah
Beberapa landasan yang menjadi alasan revisi roadmap yaitu diterbitkannya Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta dinamika industri syariah global.
Dengan diterbitkannya roadmap ini, OJK tentunya berharap bahwa industri perbankan syariah bisa lebih kuat, efisien, dan mampu bersaing dengan bank konvensional dengan memanfaatkan keunikan mereka tersendiri.
“Harapan kita adalah, perbankan syariah menjadi industri yang sehat, efisien, dan berintegritas. Kemudian juga berdaya saing dengan keunikan syariah dan menjadi pilihan masyarakat, dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap ekonomi nasional maupun mencapai kemaslahatan masyarakat,” bebernya.
Untuk mewujudkan roadmap ini, Deden memaparkan ada 5 pilar yang OJK perhatikan. 3 pilar berada dari sisi pelaku bank syariah, mulai dari penguatan struktur dan ketahanan industri, akselerasi digitalisasi, dan penguatan karakteristik. Sementara 2 pilar lain masing-masing berada di pihak nasabah, yaitu peningkatan kontribusi terhadap ekonomi nasional, dan dari internal OJK berupa penguatan dan pengawasan.
Deden berujar, OJK ingin memperkuat struktur dan ketahanan perbankan syariah. Karena itu, pihaknya mendorong bank-bank syariah untuk melakukan konsolidasi, melakukan spin-off, dan meningkatkan efisiensi dengan cara bersinergi dengan perusahaan induk.
Selain itu, akselerasi terhadap digitalisasi juga menjadi perhatian. Ini bisa tercapai dengan memperkuat penyelenggaraan dan ketahanan teknologi informasi terhadap industri, serta mempercepat digitalisasi pelayanan bank syariah.
“Yang ketiga, penguatan karakteristik perbankan syariah. Ini memang selalu kita dorong mengenai keunikan produk syariah dan tata kelola syariah. Karena, ini adalah salah satu hal yang sering sekali menjadi tuntutan masyarakat. Tata kelola syariah harus terus ditingkatkan,” ungkap Deden.
Baca juga: Asalkan Lakukan Hal Ini, Perbankan Syariah Diproyeksi Bisa Tumbuh 18,3 Persen di 2028
Pilar selanjutnya sudah memasuki dari sisi demand atau dalam kasus perbankan syariah, nasabah dan masyarakat. Deden memaparkan, ada 2 elemen kunci yang bisa mewujudkan penguatan di pilar ini, yakni literasi dan kolaborasi antar seluruh elemen bank syariah.
“Sedangkan pilar yang kelima, adalah penguatan pengaturan dan perizinan. Tentunya, kita ingin pengaturan kita semakin adaptif dan sesuai dengan standar internasional. Sementara dari sisi pengawasan, kita ingin pengawasannya bisa lebih optimal,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso