Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres tersebut, dilansir setkab.go.id, Rabu 7 Februari 2024.
Baca juga: Ada Libur Panjang di Pekan Kedua Februari 2024, Cek Tanggalnya di Sini!
Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppress 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.
Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penetapan hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional masuk dalam hari-hari libur tahun 2024 yang terdiri dari 16 hari libur.
Baca juga: Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024? Simak Tanggalnya
Daftar Hari Libur Nasional 2024
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal.
Editor: Galih Pratama