Duh! Dana Nasabah Ditahan Rp38,4 Miliar, OJK Didesak Perintahkan Bank Victoria Syariah Segera Kembalikan

Duh! Dana Nasabah Ditahan Rp38,4 Miliar, OJK Didesak Perintahkan Bank Victoria Syariah Segera Kembalikan

Jakarta – Kuasa hukum PT Bumiputera Sekuritas (BPS), David M.L Tobing mengatakan pihaknya mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerintahkan Bank Victoria Syariah (BVIS) mengembalikan dana nasabahnya sebesar Rp38,47 miliar yang ditahan di dua rekening.

“Kami mendesak BVIS segera mengembalikan saldo BPS sebesar Rp38,470 miliar segera mungkin. Selain itu OJK kami desak agar memerintahkan BVIS untuk mengeluarkan perintah pengembalian saldo yang dihilangkan oleh BVIS,” ujar David dalam pernyataannya dikutip Senin, 22 Januari 2024.

David menegaskan, bila dana tersebut tidak segera dikembalikan maka Bank Victoria Syariah patut untuk ditutup oleh OJK, sekaligus mengingatkan kepada nasabah BVIS untuk berhati-hati agar tidak terjadi hal yang serupa.

Baca juga: Duh, Dana Rp50 Miliar Nasabah Bank Victoria Syariah Raib, Diduga ‘Ditilep’ Istri Jenderal

“Kalau memang tidak beritikad baik kembalikan dana BPS maka patut BVIS ditutup oleh OJK, sekaligus mengingatkan kepada nasabah BVIS lainnya serta masyarakat luas untuk berhati-hati dengan BVIS agar tidak mengalami hal yang sama” kata David.

Dalam hal ini, pihaknya kecewa meski sudah melakukan laporan kepada OJK maupun Bareskrim, tetapi masih belum ada titik terang. Dia pun menceritakan kembali kronologis terkait dugaan ditahannya saldo di BVIS tersebut.

Bumiputera Sekuritas merupakan nasabah BVIS sejak tahun 2014. Bumiputera Sekuritas memiliki 2 rekening tabungan di bank tersebut. Saat ini dalam catatan BPS saldo dari keduanya diakumulasi sebesar Rp38,47 miliar. Singkat cerita, saat Februari 2023, Bumiputera Sekuritas ingin menarik dananya namun tidak bisa malah memperoleh informasi dari BVIS kedua rekening sudah diblokir.

“Karena diblokir maka BPS telah melapor ke OJK, karena diblokir maka pada tanggal 04 April 2023 BPS telah melakukan pengaduan secara online via Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (APPK OJK). Kemudian pada tanggal 06 April 2023 dilanjutkan melakukan pengaduan tertulis kepada Direktur Pengawasan Bank 2 Departemen Pengawasan Bank 3 OJK Setelah itu, pada tanggal 18 April 2023 kami diundang bertemu dengan Dirketur Pelayanan Konsumen OJK, namun belum ada hasil positif,” ungkap David.

Lebih lanjut, karena tidak ada hasil positif dari OJK, selanjutnya BPS juga telah melaporkan BVIS kepada Bareskrim POLRI. Adapun laporan Polisi ke Bareskrim dengan nomor LP/B/258/VIII/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI tanggal 21 Agustus 2023.

Di Bareskrim terungkap bahwa penyidik tidak pernah mengeluarkan perintah blokir terhadap 2 rekening Bumiputera Sekuritas tersebut. Barulah BVIS memberitahukan bahwa saldo dari dua rekening Bumiputera Sekuritas hanya ternyata sisa sebesar Rp17,056 miliar.

“BVIS juga mensyaratkan kalau dana tersebut mau diambil maka BPS tidak punya dana lagi di BVIS dan BPS harus menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan dikemudian hari. Ini sangat aneh dalam hubungan nasabah dan bank, nasabah sudah dirugikan malah ditekan oleh Bank,” tambah David.

Baca juga: Soal Raib Dana Nasabah, OJK: Bank Victoria Syariah Berkomitmen Jamin Dana Nasabah

Atas dasar tersebut, David menilai BVIS telah melakukan kesewenang-wenangan karena tanpa dasar hukum melakukan blokir dan penahanan saldo terhadap BPS sebagai nasabahnya. Setidaknya dalam tiga bentuk pelanggaran hukum BVIS kepada BPS.

Pertama, secara sepihak melakukan pemblokiran pada kedua rekening BVIS tanpa mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku dan tidak ada perintah blokir dari polisi. Kedua, memberikan syarat tambahan penarikan dana milik BPS.

Ketiga, tanpa memberikan penjelasan detil yang disertai dokumen-dokumen resmi BVIS hanya mengakui total saldo pada dua rekening atas nama PT Bumiputera Sekuritas sebesar Rp17,056 miliar.

Adapun hal ini telah merugikan BPS, David mengingatkan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 6/POJK.07/2022 menyatakan bahwa PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News