Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir Desember 2023, PT Akulaku Finance Indonesia telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam action plan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman menyatakan dengan mempertimbangkan progress corrective action di atas, Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024.
Baca juga: Tegas! OJK Sanksi 16 Pinjol Hingga 35 Perusahaan Pembiayaan Selama Desember 2023
“Tambahan waktu tersebut, yakni untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” ujar Agusman dalam jawaban tertulisnya, Kamis 11 Januari 2024.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa per 5 Oktober 2023, telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) sebagai salah satu perusahaan pembiayaan.
Baca juga: Ramai Bisnis Paylater di Perbankan, OJK Imbau Hal Ini
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan, pembatasan PKU tersebut disebabkan karena Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema pembiayaannya, yaitu buy now pay later (BNPL). (*)
Editor: Galih Pratama