Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sudah merealisasikan pembayaran klaim kepada 52.636 polis dengan nilai Rp153,10 miliar per 27 Desember 2023 yang seluruh dananya bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, rencana penyehatan keuangan (RPK) yang dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 belum dilaksanakan secara optimal terlihat dari program atau target yang ditetapkan dalam RPK masih banyak yang tidak tercapai.
Baca juga: AJB Bumiputera Didesak Percepat Akselerasi RPK
“RPK banyak yang tidak tercapai. Perolehan premi dan kerja sama penutupan asuransi jauh dari target dan belum ada realisasi optimalisasi atau pelepasan aset properti,” ucap Ogi dalam jawaban tertulis dikutip, 11 Januari 2024.
Melihat keadaan tersebut, OJK telah meminta AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan RPK. Namun, hingga saat ini OJK masih menunggu hasil evaluasi RPK AJBB yang komprehensif untuk menentukan tindakan pengawasan atau keberlanjutan atas RPK AJBB.
Adapun sebelumnya, OJK telah memanggil manajemen AJB Bumiputera 1912 pada 28 Desember 2023 untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan media penyimpanan server atau storage dan memastikan tidak terganggunya kegiatan operasional dan pembayaran klaim pemegang polis.
Baca juga: OJK Beberkan Update Pembayaran Polis Nasabah AJB Bumiputera
“OJK secara berkala melakukan pertemuan baik dengan Peserta RUA (dahulu BPA), Dewan Komisaris, dan Direksi AJB Bumiputera 1912 dalam rangka monitoring implementasi RPK,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pada akhir tahun 2023, OJK juga telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap AJB Bumiputera 1912 dengan salah satu aspek terkait implementasi RPK. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra