Jakarta – Besarnya potensi dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) menyebabkan bank-bank di Indonesia mengoptimalkan jasa penitipan dana tersebut dengan pengelolaan (trustee).
Namun demikian, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon, pihaknya sudah melakukan penyempurnaan aturan terkait layanan trustee untuk pengelolaan dana repatriasi dari wajib pajak (WP) yang menaruh uangnya di luar negeri.
Dia menjelaskan, dalam penyempurnaan trustee tersebut, OJK akan memberikan kesempatan bagi para individual untuk memanfaatkan jasa trustee ini. Sehingga, ke depannya, layanan trustee ini tidak hanya bisa dinikmati oleh korporasi saja melainkan individu juga bisa memanfaatkan layanan tersebut.
Sejauh ini, layanan jasa trustee yang dilakukan oleh perbankan khususnya bank-bank BUMN hanya bisa dilakukan oleh korporasi saja. Dengan adanya kebijakan tax amnesty ini, maka OJK melakukan penyempurnaan terkait layanan trustee ini, agar dapat memudahkan para Wajib Pajak untuk memperoleh layanan trustee.
“Kami sudah menyempurnakan trustee, bahwa ketentuannya perlu diperluas pesertanya, kalau selama ini terbatas pada korporasi, maka dengan tax amnesty ini rasanya perlu untuk individual manfaatkan jasa trustee. Jadi perbankan sudah bisa melayani korporasi dan individual,” ujar Nelson, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.
Penyempurnaan trustee ini sejalan dengan kajian-kajian yang dilakukan antara OJK dengan bank-bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi atau bank yang menampung dana repatriasi. Dengan adanya penyempurnaan jasa trustee ini, maka akan memudahkan Wajib Pajak untuk menggunakan jasa ini.
“Kita lakukan tukar pikiran dengan industri perbankan untuk bahas hambatan-hambatan apa saja, agar dana tax amnesty itu betul-betul masuk. Ini sudah disiapkan jangan sampai dana berhasil masuk tapi kita di dalamnya enggak siap,” ucap Nelson. (*)
Editor : Apriyani K