Serap Dana Repatriasi, OJK Minta Kemenkeu Turunkan Pajak DIRE

Serap Dana Repatriasi, OJK Minta Kemenkeu Turunkan Pajak DIRE

Jakarta – Guna memberikan daya tarik produk investasi untuk menghimpun dana repatriasi tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Keuangan bisa merealisasikan rencana penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Dana Investasi Real Estate berbetuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK-DIRE) menjadi 0,5%.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016. Menurutnya, dengan menurunkan PPh transaksi DIRE menjadi 0,5% diharap bisa mengundang minat pemilik aset properti untuk menerbitkan DIRE di pasar modal domestik.

“Untuk membuat produk investasi menjadi menarik, ada beberapa penyederhanan, salah satunya terkait dengan DIRE soal ketentuan pajak yang mudah-mudahan akan keluar,” ujar Nurhaida.

Lebih lanjut Nurhaida menilai, dengan adanya relaksasi penurunan PPh DIRE menjadi 0,5% diharapkan bisa menjadi salah satu sarana penghimpunan dana repatriasi kebijakan amnesti pajak. “Dengan ketentuan pajak ini, sehingga bisa bersaing. Pengenaannya diturunkan menjadi 0,5%,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini pengenaan PPh KIK DIRE di pasar modal dalam negeri sebesar sebesar 5% atau jauh lebih rendah dari Singapura yang hanya sebesar 3%. Sedangkan, saat ini pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga sebesar 5%

Nurhaida mengaku, bahwa OJK sudah secara matang mempersiapkan berbagai instrumen investasi di pasar modal yang akan menampung capital inflow dari kebijakan pengampunan pajak. “OJK di pasar modal sudah banyak yang dipersiapkan. Kami paham dana itu butuh instrumen investasi,” ucapnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan merelaksasi ketentuan di instrumen Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang bisa mengembangkan sektor riil. “Kami juga menyempurnakan peraturan tentang pengelolaan dana individu atau KPD (Kontrak Pengelolaan Dana) dengan minimun investasi menjadi Rp5 miliar,” tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, dana repatriasi dari kebijakan tax amnesti ini juga bisa ditempatkan di instrumen Efek Beragun Aset (EBA), dan tentunya bisa masuk di instrumen saham pada pasar primer maupun skunder. (*)

 

Editor : Apriyani K

Related Posts

News Update

Top News