Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sepanjang tahun 2023 telah melakukan cabut izin usaha (CIU) tiga perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus di antaranya adalah asuransi Kresna Life, Indosurya Life, hingga Asuransi Purna Artanugaraha (ASPAN).
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha perusahaan asuransi tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kesalahan investasi pada perusahaan asuransi yang menyebabkan gagal bayar, sehingga tidak mampu menjalankan tata kelola yang baik.
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Deretan Perusahaan Asuransi yang Izinnya Dicabut OJK
“Namun gagal bayar dialami perusahaan yang tidak mampu menjalankan tata kelola yang baik jauh sebelum Covid, antara lain kesalahan investasi pada group sendiri yang seharusnya dibatasi dan kesalahan investasi pada saham-saham gorengan,” ucap Irvan kepada Infobanknews di Jakarta, 29 Desember 2023.
Selain itu, menurutnya, perusahaan asuransi masih memiliki pemahaman yang lemah terkait dengan Aset Liability Management (ALM), melainkan hanya berfokus pada top line atau penjualan sehingga keuntungan atau profit diabaikan.
Baca juga: 5 Tantangan yang Akan Dihadapi Industri Asuransi di 2024
“Termasuk dalam hal ini rendahnya pemahaman Aset Liability Management (ALM) dan kecenderungan hanya berorientasi TOP LINE (penjualan) dengan mengabaikan Bottoms Line (profit),” imbuhnya.
Sebagai informasi, ketiga perusahaan yang berujung dicabut izin usahanya oleh OJK tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan para perusahaan asuransi tersebut dalam menyusun rencana penyehatan keuangannya. (*)
Editor: Galih Pratama