Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa potensi pasar asuransi yang cukup besar di Indonesia masih belum diimplementasikan secara optimal. Hal itu terlihat dari tingkat literasi asuransi Indonesia yang baru sebanyak 2,27 persen di 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Pembiayaan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam virtual seminar yang diselenggarakan LPPI di Jakarta, 22 Desember 2023.
“Dibandingkan dengan peer countries negara ASEAN, Indonesia masih relatif lebih rendah dari Thailand itu 4,60 persen, Malaysia 3,80 persen,” kata Ogi.
Baca juga: OJK Catat Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus
Hal itu disebabkan oleh masih adanya beberapa tantangan di indusri asuransi Indonesia yang menyebabkan terhambatnya pertumbuhan industri asuransi untuk terus berkembang. Salah satunya utamanya adalah terkait dengan kepercayaan konsumen yang relatif rendah.
“Salah satu tantangan utama adalah kepercayaan konsumen yang masih relatif rendah terhadap kredibilitas sektor industri asuransi yang diindikasikan oleh tingkat inklusi yang lebih rendah dibandingkan dengan tingkat literasi asuransi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa, dari sisi pelaku industri asuransi sendiri juga masih mengalami tantangan, yaitu terkait dengan kapasitas permodalan yang saat ini belum memadai.
“Pelaku sektor industri asuransi juga masih dihadapkan pada tantangan kapasitas permodalan yang belum memadai kelemahan dalam hal ketersediaan ekspertise khususnya di bidang aktuaria, underwriting, manajemen investasi, dan audit internal,” ujar Ogi.
Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Naik 32,9 Persen, OJK Siapkan Strategi Ini
Di sisi lain, Ogi menjelaskan bahwa permasalahan di pelaku industri asuransi yang timbul saat ini merupakan salah satu gejala dari fungsi governance, risk, and compliance (GRC) yang belum berjalan secara optimal.
“Terkait dengan kelemahan di dalam hal expertise di bidang aktuaria dan dikungan fungsi GRC, pemantauan terhadap kinerja produk asuransi juga belum berjalan sesuai dengan internasional standard dan best practices sebagai early detection atas potensi permasalahan pada perusahaan asuransi,” tambahnya. (*)
Editor: Galih Pratama