PMK Amensti Pajak, Ini Isinya

PMK Amensti Pajak, Ini Isinya

Jakarta – Kebijakan mengenai tax amnesty memperoleh dukungan dari berbagai pihak. Demi melancarkan pelaksanaanya, Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan Peraturan Pelaksanaanya melalui Pertauran Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016, PMK Nomor 119/PMK.03/2016, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 600 Tahun 2016. Peraturan ini menjadi ketentuan dalam melaksanakan Amnesti Pajak. Demikan diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Selasa 19 Juli 2016.

PMK nomor 118 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, berisi detail dan contoh formulir, proses pengisian, mekanisme prosedur sampai mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan. Sedangkan KMK Nomor 600 berisi peraturan tentang bank persepsi dalam rangka membayar uang tebusan, yang intinya sama dengan bank persepsi yang selama ini menerima setoran pajak biasa.

Menurut PMK 119 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak, Kemenkeu harus menunjuk bank, manajemen investasi dan perusahaan efek sebagai gateway (pintu masuk) dari harta hasil repatriasi, khususnya harta dalam bentuk uang.

Sementara itu, untuk manajemen investasi dan perusahaan efek, mereka  harus memiliki afiliasi dengan bank yang memenuhi syarat untuk menerima hasil repatriasi. Jadi, dana repatriasi tidak langsung masuk ke manajemen investasi ataupun perusahaan efek, tapi masuk ke bank baru dikelola langsung oleh manajemen investasi ataupun perusahaan efek terkait.

Adapun kriteria bank yang boleh menjadi penerima hasil repatriasi dan masa berlaku peraturan ini yaitu selama masa Amnesti Pajak berlangsung. Jadi, jika saat ini ada bank yang pada masa PMK dikeluarkan masih belum memenuhi ketentuan, bank tersebut masih dapat mengikuti selama syarat-syarat tersebut dipenuhi dalam jangka waktu pelaksanaan Amnesti Pajak.

PMK ini juga mengatur ketentuan mengenai bank yang dimiliki mayoritas asing plus kantor cabang bank asing yang kebetulan ada di daftar tersebut, yaitu bank buku 3 dan buku 4 yang memiliki salah satu dari fasilitas kustodian, wali amanat (trustee) atau pun rekening dana nasabah akan diberikan ketentuan tambahan. Ketentuan tambahan itu adalah bank asing ikut mempromosikan Amnesti Pajak, khususnya repatriasi, dan ada pernyataan dari pemilik modal di luar negeri bahwa pemilik modal atau pusat bank di luar negeri juga ikut mendukung program Amnesti Pajak dan repatriasi. (*)

 

 

Related Posts

News Update

Top News