Jakarta – Perekonomian digital Indonesia tengah berada di jalur yang “tepat”, menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Transaksi digital yang sempat mencapai Rp52,5 ribu triliun pada 2022 lalu, diproyeksi naik menjadi Rp64,2 ribu triliun di akhir 2023.
Selain itu, transaksi e-commerce diproyeksi naik 11,8 persen secara year-on-year (yoy) menjadi Rp533 triliun pada akhir 2023. Pun halnya perputaran uang elektronik yang diprediksi mencapai Rp495 triliun di akhir tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan pertumbuhan ekonomi digital Tanah Air ini membuat digitalisasi perbankan menjadi keniscayaan. Meskipun demikian, Dian tetap mewaspadai adanya tantangan dalam digitalisasi perbankan.
Baca juga: Pengamat Ungkap 4 Kelemahan Infrastruktur Ekonomi Digital Indonesia
“Beberapa tantangan tersebut antara lain risiko kebocoran data nasabah, risiko ketidaksesuaian investasi TI dengan strategi bisnis, risiko penyalahgunaan teknologi seperti penyalahgunaan artificial intelligence, risiko serangan siber, risiko pihak ketiga/outsourcing, infrastruktur jaringan komunikasi yang belum merata, dan kerangka regulasi yang perlu dilengkapi,” ungkap Dian kepada Infobank baru-baru ini.
Terdapat juga beberapa tantangan strategis yang juga harus dihadapi perbankan di tengah perubahan ke era digital, seperti kesiapan organisasi dan tatanan institusi yang meliputi talent, leader, budaya, dan desain organisasi.
Kunci Sukses Digitalisasi Perbankan
Dian juga mengungkapkan setidaknya akan ada 3 unsur yang menjadi kunci kesuksesan dalam digitalisasi perbankan.
“Kesuksesan transformasi digital perbankan salah satunya bergantung dari kombinasi 3 unsur, yaitu sumber daya manusia pada perbankan, proses dalam implementasi strategi untuk melakukan transformasi bisnis, serta teknologi yang menciptakan nilai tambah bagi bank dan konsumen,” tuturnya.
Untuk itu, OJK berupaya untuk meningkatkan kualitas di sektor-sektor yang berperan penting dalam digitalisasi perbankan. Dalam sektor teknologi informasi (TI) misalnya, OJK akan menerbitkan SEOJK Maturitas Digital Bank yang merupakan panduan untuk menentukan, menilai, dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank.
“Panduan tersebut juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi Bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh Bank,” papar Dian.
Baca juga: Perbankan Harus Mampu Imbangi Perubahan Teknologi Digital yang Masif
OJK juga akan menerbitkan Panduan Ketahanan Digital untuk memberikan arahan bagi bank andaikan terjadi gangguan operasional teknologi, disrupsi, maupun serangan. Panduan ini diharapkan bisa meminimalisir kerugian nasabah, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial.
Nantinya, panduan ini berisikan identifikasi potensi disrupsi dan dampaknya bagi bank serta perencanaan dan antisipasi disrupsi, strategi bertahan dan pemulihan, serta continuous improvement agar bisnis bank dapat berjalan secara berkelanjutan meskipun sebelumnya terkena gangguan atau serangan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso