Jokowi Kasih Dua Jempol Soal Pemberantasan Mafia Bola di RI

Jokowi Kasih Dua Jempol Soal Pemberantasan Mafia Bola di RI

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi upaya Polri dalam memberantas judi online salah satunya dalam sepak bola. Jokowi meminta jajarannya untuk terus melakukan langkah-langkah pemberantasan ke depannya.

“Kemarin pas ditangkap oleh Polri yang berkaitan dengan bola dan judi online saya kira ini sangat bagus, jangan berhenti di sini, diteruskan,” ujarnya ketika meresmikan Ekspansi PT Smelting di Kawasan PT Smelting, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, seperti dikutip setkab.go.id, Jumat (15/12).

Baca juga: Ratusan Pejabat Terjerat Korupsi pada 2004-2022, Jokowi Beberkan Rinciannya

Jokowi mengatakan, pemerintah telah menekankan pengentasan judi sepak bola di Indonesia. Ia menegaskan bahwa sepak bola harus bersih dari praktik mafia bola.

“Sehingga betul-betul bola bersih, permainannya fair, itulah yang nanti akan transformasi sepak bola di Indonesia akan terjadi,” pungkasnya.

Jokowi menegaskan, transformasi persepakbolaan Indonesia akan bergerak maju lebih baik lagi saat tindak pengaturan skor dan permainan dalam pertandingan dihilangkan.

“Tidak ada pengaturan skor, tidak ada permainan uang di dalam pertandingan, itu yang akan menggerakkan transformasi persepakbolaan Indonesia, kalau ini enggak selesai jangan berharap sepak bola kita akan naik levelnya meskipun sekarang sudah mulai baik,” tandasnya. 

Sebelumnya, Polri telah menetapkan delapan tersangka kasus mafia bola. Salah satunya nama Vigit Waluyo. 

Baca juga: Lengkap! Berikut Daftar Tim Lolos 16 Besar Liga Champions 2023/2024

Diketahui, Vigit dikenal di persepakbolaan dalam negeri lantaram pernah menjadi Manajer Persewangi Banyuwangi, PSIR Rembang, Persikubar Kutai Barat, serta Deltras Sidoarjo.

Diduga Vigit terlibat dalam  pengaturan hasil pertandingan Liga 2 2018. Adapun para tersangka mafia bola dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 3 sampai 5 tahun. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News