Jakarta – Kasus penipuan pengembang perumahan nakal masih sering terdengar. Modusnya pun beragam seperti beli rumah berkedok syariah. Sudah beli rumah secara KPR, tetapi tak mendapat sertifikat tanah.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, pihaknya saat ini telah memiliki platform bernama Tapera Mobile untuk membasmi para pengembang nakal.
“Mulai tahun depan, semua pengembang kalau mau daftar jadi mitra maka wajib daftar di aplikasi Tapera Mobile,” katanya dalam InfobankTalknews bertajuk “Peran Strategis BP Tapera dalam Ekosistem Perumahan Indonesia”, di Infobank TV, Selasa (12/12).
Baca juga: Catat! Mulai 2027 Karyawan Swasta Wajib Daftar Peserta BP Tapera
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah mengembangkan Tapera Mobile untuk fase ke-2 yakni Tapera Digital Service. Pada intinya, platform tersebut mengajak seluruh pengembang apabila ingin menjadi pemasok perumahan MBR harus daftar di aplikasi tersebut.
“Agar semua pengembang ter-listing di dalamnya supaya peserta bisa memilih rumah-rumah yang akan di bangun pengembang seperti di mana lokasinya dan sebagainya,” jelasnya.
Terkait dengan pola kontrol agar pengembang tidak melakukan kecurangan yakni dengan hadirnya fitur rating di dalam platform tersebut.
Artinya, konsumen bisa memberikan langsung kepada para pengembang. Apabila rating pengembang buruk dan tidak melakukan perbaikan, maka konsumen bisa saja tidak membeli rumah dari pengembang tersebut.
“Jadi, peserta kita yang akan melakukan rating terkait kualitas bangunan. Tentunya rating jelek, kita kasih catatata dan tidak bisa menjaid partner BP Tapera,” tegasnya.
Pihaknya berharap, dengan cara tersebut dapat membentuk mekanisme kontrol sosial oleh para peserta BP Tapera terhadap pengembang.
“Karena peserta-lah yang terdampak. Jadi, bagaimana secara bertahap pengembang yang nakal akan dijauhi oleh masyarakatm,” bebernya.
Baca juga: Capai Target 2023, BP Tapera Berhasil Salurkan FLPP Rp25,18 Triliun
Sementara itu, untuk site plan rumah yang dijual, BP Tapera bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan lokasi yang dipergunakan sesuai dengan perizinannya.
Selain itu, BP Tapera juga bekerja sama dengan pihak bank dalam penyediaan rumah subsidi. Artinya, pihak bank harus bisa memberi kepastian sebelum akad tersebut unit rumah sudah jadi.
“Jadi kalau rumah belum jadi namun sudah akad, maka kita tidak akan salurkan dana melalui bank,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama