BI dan Kementerian ATR Sinergi Tingkatkan Daya Saing UMKM Agar Naik Kelas

BI dan Kementerian ATR Sinergi Tingkatkan Daya Saing UMKM Agar Naik Kelas

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersinergi untuk mengembangkan dan memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar naik kelas.

“Tujuan dari kerja sama ini untuk menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua pihak pada kegiatan pengembangan UMKM guna mendorong UMKM berdaya saing, agar mencapai akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Deputi Gubernur BI, Juda Agung dalam keterangan resmi, Rabu 6 Desember 2023.

Baca juga: SesKemenkopUKM Beberkan Tiga Pendekatan Agar UMKM Naik Kelas

Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi, pertama, fasilitasi peningkatan kompetensi/keterampilan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan UMKM yang meliputi penelitian, pelatihan, dan penyediaan informasi narasumber.

Kedua, fasilitasi peningkatan akses pembiayaan untuk meningkatkan literasi keuangan, memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan, dan mendukung UMKM terhubung dengan lembaga keuangan dalam upaya memperoleh tambahan permodalan.

Ketiga, fasilitasi perluasan akses pasar untuk memperluas jangkauan pemasaran UMKM, termasuk melalui sarana pemasaran digital. Keempat, fasilitasi pendaftaran tanah UMKM untuk pertama kali, dan pertukaran data dan/atau informasi.

Juda pun menyampaikan bahwa UMKM masih menghadapi tantangan besar yaitu terkait kualitas dan kuantitas produk utamanya untuk produk ekspor.

“Untuk itu, pentingnya aspek legalitas untuk mendukung UMKM naik kelas, dan ketiga, pentingnya inovasi terutama produk ramah lingkungan dan digitalisasi UMKM,” kata Juda.

Baca juga: Kejar Target 30 Persen Kredit UMKM di 2024, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Sejalan dengan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Widayana mengungkapkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi UMKM untuk medapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki.

“Komitmen tersebut seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” jelas Suyus. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News