Jakarta -Kebijakan tax amnesty masih terus menuai pro dan kontra. Bahkan, sampai kepada proses judicial review, yakni uji materi Undang-undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi. Karenanya, Ajib Hamdani, Ketua Umum HIPMI Tax Center menegaskan agar pemerintah perlu mencermati proses judicial review tersebut. Hal itu perlu dilakukan agar psikologis warga negara yang memanfaatkan kebijakan tersebut tidak terganggu.
“Masalah yang perlu dicermati oleh pemerintah sekarang adalah agar proses judicial review ini tidak meresahkan atau mengganggu psikologis warga negara yang memanfaatkan tax amnesty. Sebab, argo waktu terus berjalan dan tarif tax amnsety akan naik per tiga bulan. Maka, justru kerugian ada di pihak warga negara yang hanya wait and see menunggu proses judicial review berjalan,” ujar Ajib.
Pakar Perpajakan Indonesia ini juga menghimbau agar pemerintah dapat memberikan edukasi, dan sosialisai kepada warga negara untuk dapat memanfaatkan kebijakan tax amnsety yang hanya berlaku sekali seumur hidup.
“Pemerintah harus menggandeng para stakeholder pengusaha dalam sosialisai, edukasi, dan meyakinkan kepada seluruh warga negara bahwa tax amnsety adalah kesempatan sekali seumur hidup yang sangat layak dimanfaatkan. Kalaupun ada proses judicial review berjalan, itu tidak mengurangi aspek kepastian hukum tax amnsety yang sedang berjalan” paparnya.
Lebih lanjut, Ajib menjelaskan, dengan adanya judicial review ini justru akan memperkuat legistimasi undang- undang tax amnsety dan bukan merupakan jalan keluar bagi koruptor.
“Yang jelas, Undang- undang tax amnsety ini bukanlah sebuah jalan keluar bagi koruptor supaya lolos dari jerat hukum. Seluruh warga baik dari kalangan pengusaha perorangan, atau korporasi ketika lalai dalam membayar kewajiban pajak, tetap akan dikenakan sanksi administratif, bahkan sanksi pidana bila memang terdapat unsur pidana,” lanjutnya.
Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan (YSK), dan Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) berencana akan mengajukan gugatan atas Undang- undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty lantaran kebijakan ini dinilai dapat melegalkan praktek pencucian uang, memberi diskon terhadap pengemplang pajak, melanggar prinsip keterbukaan informasi, dan hal lain yang membawa dampak negatif.(*)