BI Akan Rampungkan 7 Peraturan Hingga Akhir 2016

BI Akan Rampungkan 7 Peraturan Hingga Akhir 2016

Jakarta–Bank Indonesia (BI) akan merampungkan tujuh Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan diterbitkan hingga akhir 2016. Sementara dalam waktu dekat ini BI akan menerbitkan aturan baru mengenai pasar uang.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsah, di Jakarta belum lama ini. Menurutnya, selain PBI Pasar Uang, bank sentral juga akan menerbitkan PBI Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dan structure product hedging.

“Jadi sampai akhir tahun ini ditargetkan menerbitkan 7 (tujuh) PBI. Pasar uang, NCD, structure product dan hedging. Yang empat lagi masih kami kaji,” ujar Nanang.

Dia menjelaskan, untuk PBI pasar uang, akan menyakup kewenangan BI dalam mengatur pelaku pasar dan lembaga pendukungnya, instrumen pasar uangnya, transaksi di pasar uangnya, kemudian prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, infrastrukturnya, serta pelaksanaan pelaporan dan pengenaan sanksi.

Selain mengembangkan pasar keuangan, pihaknya juga akan mengembangkan instrumen hedging (lindung nilai). Menurutnya, di 2017 seluruh korporasi yang memiliki utang luar negeri (ULN) harus melakukan hedging di bank domestik.

Namun, kata dia, biaya hedging di Indonesia tergolong masih mahal. Oleh sebab itu, pihaknya tengah mendesain instrumen untuk hedging ini. Di mana aturan mengenai structure product hedging ini, ditargetkan akan terbit pada Juli ini.

“Jadi hedging memang perlu untuk mendesain produk yang efisien harganya. Agar biaya hedging lebih murah. Mudah-mudahan akhir Juli bisa terbit peraturan structure product,” ucap Nanang. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News