Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa OJK sudah menyelesaikan draft terkait aturan transparasi suku bunga kredit perbankan.
Dia menjelasakan, dengan adanya aturan transparasi suku bunga ini, tujuannya bukan untuk menurunkan NIM (net interest margin) perbankan. Namun, untuk transparasi komponen bunga yang ditetapkan oleh masing-masing bank kepada nasabah.
Baca juga: BI Diproyeksi Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen Hingga Paruh Pertama 2024
“Belum keluar, draftnya sudah ada, itu sebenarnya bukan menurunkan NIM segala macem. Ini lebih banyak masalah transparansi bagaimana komponen bunga ditetapkan. Kenapa bank menetapkan dan harga berapa, jadi suku bung dasar,” jelas Dian Dian saat ditemui media di Jakarta, Selasa 14 November 2023.
Dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK beberapa waktu lalu, Dian juga menjelaskan saat ini aturan tersebut tengah dalam proses penyempurnaan, di mana masih di dalam proses rules making rules dan tidak lama lagi OJK akan meminta pendapat dari pihak-pihak terkait dan meminta tanggapan tertulis dan akan mengonsultasikan hal tersebut kepada DPR.
Di kesempatan terpisah, Ketua Dewan Komisoner OJK, mahendra Siregar menyatakan bahwa aturan transparansi suku bunga perbankan sudah dalam tahan finalisasi dan siap diterbitkan pada akhir tahun 2023.
Baca juga: BNI Prediksi Tren Suku Bunga Tinggi Masih Berlanjut Hingga Tahun 2024
Mahendra pun menjelaskan, transparansi suku bunga kredit tersebut dilakukan dalam surat edaran OJK tahun 2020.
“Saat ini kami sedang memfinalisasi Rancangan Peratuan OJK atau RPOJK yang akan diterbitkan pada akhir tahun ini. Sehingga proses tadi dapat lebih mengemukakan aaspek transparasi yang dilakukan oleh bank umum melalui proses publikasi yang lebih transparan lagi,” jelas Mahendra dalam konferensi pers KSSK triwulan III 2023. (*)
Editor: Galih Pratama