Serang – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) gencar memberikan diseminasi sosialisasi kepada masyarakat dalam memberikan penjelasan dan pemahaman secara langsung mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
Adapun kegiatan diseminasi sosialisasi BPIH dan keuangan haji dilakukan di Serang, Banten pada Jumat (10/11). “Saya mengucapkan terimakasih. Semoga acara ini memberikan manfaat dan pengetahuan bagi kita semua yang hadir,” ujar Walikota Serang Syafrudin dikutip 11 November 2023.
Baca juga: Terapkan Azas Keberlanjutan, BPKH Optimis Green Economy Dapat Segera Terwujud
Sementara itu Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, BPKH sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola keuangan haji, memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
“BPKH berkomitmen untuk mengelola keuangan haji secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan agar pengelolaan keuangan haji dapat memberikan manfaat yang optimal bagi jemaah haji,” kata Fadlul.
Fadlul juga menyampaikan, BPKH telah menyiapkan strategi pengelolaan keuangan haji 1445 H/2024 M. Strategi ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi keuangan haji, kebutuhan jemaah haji, dan dinamika global.
“Strategi pengelolaan keuangan haji 1445H/2024M difokuskan pada tiga hal utama, yaitu peningkatan nilai manfaat, optimalisasi pengelolaan dana, dan penguatan tata kelola,” ucap Fadlul.
Dirinya berharap, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait BPIH dan pengelolaan keuangan haji. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan dukungan kepada BPKH dalam mengelola keuangan haji secara optimal.
Baca juga: BPKH: Peluang Investasi dari Pelaksanaan Haji Harus Dimaksimalkan
Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto memastikan pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji aman. “Jadi sangat sehat (pengelolaan) keuangan haji itu,” ungkap Yandri.
Wakil Ketua MPR itu juga menginformasikan, kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 dan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji 2024. Hal ini termasuk dalam penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji mendatang yang akan ditetapkan pemerintah menurut Yandri.
Tidak lupa Yandri meminta para peserta diseminasi mendukung BPKH dan memberikan informasi yang benar terkait pengelolaan keuangan haji.
Kegiatan diseminasi BPKH ini menjadi salah satu bagian penting dalam menyosialisasikan pengelolaan dana haji oleh BPKH kepada masyarakat. (*)