OJK Catat Pendapatan Premi Asuransi Terkontraksi 1,57 Persen jadi Segini

OJK Catat Pendapatan Premi Asuransi Terkontraksi 1,57 Persen jadi Segini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pendapatan premi asuransi sampai dengan September 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Senin (30/10).

Ogi mengatakan, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan September 2023 mencapai Rp228,51 triliun.

“Atau terkontraksi 1,57 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana pada bulan September 2022 sebesar 2,93 persen,” ujarnya.

Baca juga: Penetrasi Asuransi di RI Masih Rendah, SDM Muda jadi Kuncinya

Lebih rinci, Ogi menyebutkan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik, meskipun masih terkontraksi 7,93 persen year on year (YoY) dengan nilai sebesar Rp132 triliun per September 2023.

“Hal ini didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi dari lini usaha PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi),” jelasnya.

Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tetap tumbuh positif sebesar 8,71 persen YoY menjadi sebesar Rp96,47 triliun.

Secara umum, kata Ogi, permodalan industri asuransi terjaga dengan baik, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk based capital (RBC) masing-masing sebesar 451,23 persen dan 308,97 persen.

“Risk based capital jauh di atas threshold sebesar 120 persen,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per September 2023 mencapai Rp117,29 triliun, atau tumbuh sebesar 8,84 persen yoy.

“Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp709,87 triliun atau tumbuh sebesar 12,98 persen yoy,” jelas Ogi.

Kemudian dana pensiun, berdasarkan Mercer CFA Institute Global Pension Index, peringkat dana pensiun di Indonesia pada tahun 2023 lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga: OJK Targetkan Penetrasi Asuransi Capai 3,2 Persen di 2027, Begini Strateginya

Hal ini tercermin dari aset dana pensiun nasional per September 2023 yang tumbuh sebesar 6,85 persen YoY dengan nilai aset sebesar Rp360,62 triliun.

“Di mana Agustus 2023 tumbuh 6,17 persen YoY dengan nilai aset sebesar Rpp361,01 triliun,” tutur Ogi.

Terakhir, pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan per September 2023 tercatat naik menjadi Rp5,88 triliun.

“Dengan nilai aset pada perusahaan penjaminan mencapai Rp45,91 triliun per September 2023,” pungkas Ogi. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Top News