AASI: Industri Asuransi Masih Punya PR, Apa Saja?

AASI: Industri Asuransi Masih Punya PR, Apa Saja?

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah (AASI), Rudi Kamdani mengatakan, hingga saat ini, industri asuransi masih memiliki pekerjaan rumah (PR), yakni penetrasi asuransi yang masih sangat rendah.

“Penetrasi asuransi masih rendah sekitar 2,8 persen, jauh dibawah negara tetangga, Malaysia dan Singapore,” ujarnya dalam acara peluncuran Roadmap Perasuransian 2023-2027 di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2022, literasi pada sektor perasuransian berada pada level 31,7% sedangkan inklusi pada level 16,6%.

Baca juga: Siap-Siap! OJK Bakal Terbitkan POJK Soal Modal Minimum Perusahaan Asuransi Bulan Depan

Pencapaian tersebut masih relatif jauh di bawah perbankan, dimana literasi pada sektor ini mencapai 49,9% dan inklusi pada level 74%.

Oleh karena itu, dengan adanya peluncuran Roadmap Perasuransian 2023-2027, Rudi berterima kasih pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang memberikan arahan untuk penguatan perasuransian. Melalui roadmap, semua berkolaborasi dan melakukan langkah strategis,” tuturnya.

Dia menilai, kepercayaan masyarakat menjadi dasar untuk membangun industri asuransi yang lebih sehat. Selain itu, literasi perlu ditingkatkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi.

“Dewan asuransi melihat peta jalan ini sebagai landasan yg kuat untuk industri asuransi yang lebih terpadu dan berkualitas,” kata Rudi.

Bertepatan dengan peluncuran roadmap, industri asuransi kini memiliki tagline baru. Dari sebelumnya ‘Mari Berasuransi,’ menjadi ‘Pahami dan Miliki Asuransi.’

Baca juga: Bakal Kelompokan Asuransi Berdasarkan Modal, Ini Alasan OJK

Tagline tersebut memiliki makna, baik bagi para pelaku industri maupun masyarakat.

Rudi menjelaskan, untuk perusahaan asuransi, mereka harus lebih memahami dan menawarkan produk yang sesuai dengan kebutuhan target market-nya.

“Untuk nasabah, mereka juga harus memahami produk yang akan dibeli, apa manfaat dan terms and condition-nya. Setelah memahami baru mereka bisa memiliki asuransi,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Top News