Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungapkan saat ini tengah memberikan perhatian khusus pada 12 dana pensiun (dapen) bermasalah. Empat di antaranya adalah dapen pelat merah, terkait adanya tunggakan pendanaan dari pemberi kerja.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Ali Farmadi menyatakan bahwa, latar belakang dari munculnya permasalahan atas tunggakan cicilan tersebut bukan disebabkan atas adanya korupsi di antara pengurus.
“Ini memang seharusnya lebih fair lagi di mana titik permasalahannya terkait dengan tidak kemampuan atau pendanaan tingkat satu, itu saya pikir bukan semata-mata dikarenakan pengurus yang ada korupsi di situ, banyak faktor,” ucap Ali saat ditemui di Jakarta, 12 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa, faktor-faktor lain yang menjadi penyebab tunggakan tersebut bisa saja terkait dengan pengelolaan dana pensiun yang membutuhkan lebih banyak dana untuk mengembangkan program manfaat setiap bulan.
“Ini kan dana pensiun dalam pengelolaannya yang di mana ada program manfat pastinya mereka setiap bulan harus keluarkan dana, ya dana dari mana lagi, belum untuk pengembangannya,” imbuhnya.
Ali menyebutkan, faktor lain yang dapat menyebabkan tunggakan tersebut terkait dengan tingkat suku bunga aktuaris yang ditetapkan melebihi imbal hasil investasi yang diterima oleh dapen.
“Misalnya tingkat suku bunga aktuaris yang ditetapkan melebihi daripada return investasi oleh dapen, misalnya suku bunga aktuarisnya ditetapkan dengan 9 padahal investasi menghasilkan hanya 6,5 persen dan 7 persen berarti ada kekurangan sekitar 2 persen,” imbuhnya.
Sehingga, dapen-dapen tersebut perlu memberikan penjelasan kepada OJK terkait dengan kewajiban iurannya, serta bagaimana pengelolaan dana tersebut, apakah digunakan secara optimal atau tidak.
Adapun, sebelumnya OJK menyebut salah satu biang permasalahan industri dapen saat ini dipicu oleh pendiri atau pemberi kerja tidak menyetorkan iuran kewajibannya, di mana total tunggakan tersebut mencapai Rp3,61 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama