Jakarta – Situs pemantau kualitas udara IQAir, pada Jumat (8/9), menyatakan kualitas udara di Jakarta kembali masuk kategori zona merah alias tidak sehat. Bahkan, hari ini Jakarta menempati posisi nomor lima dengan polusi udara tertinggi di dunia.
Berdasarkan update pukul 10.00 WIB, indeks kualitas udara Jakarta mencatatkan 159 AQI US dengan kategori tidak zona merah alias tidak sehat. Adapun konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) sebesar 71,6 mikrogram per meter kubik (μg/m³).
“Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 14.3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO,” seperti dikutip situs iqair, Jumat, 8 September 2023.
Baca juga: Riset Continuum: 92,1 Persen Warganet Tak Setuju Kendaraan Listrik Atasi Polusi Udara di Jakarta
Sebagai informasi, konsentrasi PM2,5 merupakan indikator yang dipakai untuk melihat kualitas udara di suatu wilayah.
Konsentrasi PM2,5 di rentang 1 μg/m³ – 12,0 μg/m³ masuk dalam kategori baik. Adapun 12,1 μg/m³ – 35,4 μg/m³ masuk kategori moderat. Lalu 35,5 μg/m³ – 55,4 μg/m³ masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Apabila dilihat perkembangan kualitas udara Jakarta pada Kamis (7/9), kondisinya sedikit berbeda. Kualitas udara di Ibu Kota berada di zona kuning alias kondisi sedang.
Di mana, indeks kualitas udara terendah di 122 AQI US. Kondisi tersebut masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Hal ini lantaran, DKI menerapkan aturan Work From Home (WFH) 75% bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama perhelatan KTT ASEAN ke-43 pada 4-7 September 2023.
Baca juga: PLTU Perburuk Kualitas Udara di Jabodetabek? Begini Kata Pengamat
Termasuk menghimbau kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan kombinasi bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor.
Sebagai informasi, konsentrasi PM2,5 merupakan indikator yang dipakai untuk melihat kualitas udara di suatu wilayah.
Konsentrasi PM2,5 di rentang 1 μg/m³ – 12,0 μg/m³ masuk dalam kategori baik. Adapun 12,1 μg/m³ – 35,4 μg/m³ masuk kategori moderat. Lalu 35,5 μg/m³ – 55,4 μg/m³ masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra