Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan masih terdapat 26 fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang masih belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum sebesar Rp2,5 miliar tahap pertama yang sudah mulai berlaku 4 Juli 2023 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa, OJK telah melakukan tindakan peringatan kepada 26 fintech P2P lending atau pinjol berupa peringatan tertulis untuk segera melakukan penambahan modal.
Baca juga: Marak Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal, AFPI Minta OJK Lebih Tegas
“OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut,” ucap Agusman dalam RDKB OJK di Jakarta, 5 September 2023.
Di sisi lain, dirinya menyatakan, bahwa OJK juga terus melakukan monitoring terhadap perkembangan pada fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen dengan memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet.
“OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” imbuhnya.
Baca juga: Warga RI Gemar Utang Pinjol Konsumtif, Ternyata Buat Ini
Adapun, selama Agustus 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda. OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman sehingga dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia,” tambah Agusman. (*)
Editor: Galih Pratama