Driver Ojol Ngaku Tak Rugi Meski Harga BBM Pertamax Naik, Kok Bisa?

Driver Ojol Ngaku Tak Rugi Meski Harga BBM Pertamax Naik, Kok Bisa?

Jakarta – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang berlaku sejak Jumat (1/9/2023) dirasa membuat sebagian besar masyarakat keberatan.

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, BBM dengan kandungan oktan 92 tersebut naik menjadi Rp13.300 per liter dari Rp12.400 per liter. 

Menariknya, kenaikan BBM Pertamax rupanya tidak memberikan dampak kerugian bagi profesi ojek online (ojol). Hal ini lantaran sebagian besar driver ojol menggunakan BBM subsidi Pertalite.

Baca juga: Naik Lagi, Ini Harga Lengkap BBM Terbaru Pertamina 

Ketua Umum Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, mayoritas driver ojek online menggunakan Pertalite karena harganya lebih murah dibandingkan jenis Pertamax.

“Menanggapi kenaikan harga Pertamax, saat ini rekan-rekan dari pengemudi ojek online dominan menggunakan Pertalite. Sehingga yang dirasakan naiknya Pertamax ini tidak ada dampak ruginya,” kata Igun, Sabtu (2/9).

Menurutnya, mayoritas driver ojek online menggunakan Pertalite karena harganya lebih murah dibandingkan dengan Pertamax sehingga bisa memangkas biaya operasional.

“Biaya operasional jika menggunakan Pertamax akan sangat tinggi sehingga rekan-rekan kami lebih banyak menggunakan Pertalite,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) menjual BBM jenis Pertalite Rp10 ribu per liter. Sementara, harga Pertamax yang mengalami kenaikan menjadi Rp Rp13.300 per liter dari Rp12.400 per liter. 

Baca juga: Pengamat Sebut Rencana Penghapusan Pertalite Bikin APBN Jebol, Kok Bisa?

Meski begitu, pihaknya tak menampilkan apabila masih ada rekan profesi ojek online lainnya yang menggunakan Pertamax dengan alasan tertentu. Namun, jumlah driver ojol yang menggunakan Pertamax relatif lebih kecil dibandingkan Pertalite. 

“Mungkin ada beberapa yang menggunakan Pertamax karena menggunakan sepeda motor yang butuh performance bahan bakar RON nya memenuhi standar 92 atau lebih,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News