Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengantongi pajak dari pinjol (pinjaman online) dan kripto senilai Rp885,8 miliar hingga Juli 2023.
“Ini kita kenalkan pajak dari P2P lending dan juga kripto,” ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal dalam Media Briefing Arah Kebijakan Pajak dalam RAPBN 2024, dikutip Rabu 30 Agustus 2023.
Baca juga: Lingkaran ‘Setan’ Praktik Judi Online dan Pinjol
Secara rinci, berdasarkan data dari Kemenkeu, pajak pinjol (pajak fintech- P2P Lending) pada tahun 2022 sebesar Rp121,84 miliar dari pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN (Wajib Pajak Dalam negeri) dan BUT (Bentuk Usaha Tetap).
Sedangkan, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN (Wajib Pajak Luar negeri) Rp246,11 miliar periode Januari sampai Juli 2023. Secara total Kemenkeu meraup penerimaan pajak dari pinjol sebesar Rp502,4 miliar.
Sementara itu, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai Rp383,42 miliar. Terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri senilai Rp181,21 miliar dan PPN DN atas pemungutan oleh non bendaharawan sebesar Rp202,21 miliar.
Baca juga: Investor Percaya Aset Kripto Masih Bertahan dan Tumbuh Pesat di 2023
Seperti diketahui, aturan pajak pinjol atau pajak fintech P2P lending merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak Mei 2022. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial (Fintech). (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra