UU P2SK Berlaku, Ini Dia Perubahan yang Terjadi di Industri BPR

UU P2SK Berlaku, Ini Dia Perubahan yang Terjadi di Industri BPR

Jakarta – Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah merubah sejumlah hal dari industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Ketua Umum Perbarindo, Tedy Alamsyah, menyatakan, bahwa berdasarkan UU P2SK tersebut dapat terlihat dari perubahan arti BPR yang awalnya Bank Perkreditan Rakyat saat ini berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Baca juga: OJK Nilai Rasio Dividen Bank Terlalu Tinggi, Ini Respon Pelaku BPR

Namun, tidak hanya nama yang berubah, Tedy menjelaskan bahwa, fungsi yang dilakukan oleh BPR atas UU P2SK saat ini terbilang semakin luas tidak hanya sebatas memberantas rentenir dan membiayai usaha yang unbankable tetapi juga dapat melakukan kegiatan usaha lainnya.

“BPR bisa melakukan kegiatan teknologi, bisa melakukan kegiatan transfer, bisa juga melakukan penyertaan modal kepada usaha yang mendukung industri, bisa mengambil alih jaminan dan yang paling penting ruang geraknya saat ini diperkenankan untuk bisa melakukan go public,” ucap Tedy dalam Infobank Banking Mastery Forum 2023 di Jakarta, 25 Agustus 2023.

Meski begitu, Tedy menilai, dengan adanya perluasan ruang gerak dari BPR juga menjadi sebuah tantangan bagi industri ke depannya dalam hal meningkatkan tata kelola BPR yang lebih baik, mampu bertumbuh kembang, dan dapat merespon dinamika bisnis yang ada.

Baca juga: Rating 331 BPR 2023: Rapor Rural Bank Setelah Pandemi

Oleh karena itu, BPR telah menyusun sejumlah roadmap untuk mendukung perkembangan BPR ke arah yang lebih baik lagi. Adapun, roadmap pengembangan industri BPR dan BPRS 2021-2025, diantaranya adalah:

  • Penguatan Struktur dan Keunggulan Kompetitif
  • Akselerasi Transformasi Digital
  • Penguatan Peran BPR dan BPRS terhadap Daerah atau Wilayah
  • Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News