Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang memiliki ekuitas kurang dari Rp2,5 miliar telah berkurang sebanyak tujuh perusahaan dan tersisa 26 dari 33 perusahaan.
“OJK masih terus melakukan enforcement terhadap pemenuhan ekuitas dimaksud dalam rangka memastikan ketersediaan permodalan yang cukup dalam menjalankan operasional, meningkatkan tata kelola yang baik, dan memberikan perlindungan konsumen yang memadai,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dikutip, 7 Agustus 2023.
Melihat hal itu, Ogi mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memonitor perkembangan kinerja industri fintech P2P lending terhadap pemenuhan ketentuan peralihan yang telah berlaku setahun setelah POJK No. 10 Tahun 2023 diundangkan.
Industri P2P lending selama setahun terakhir ini pun terus menunjukan pertumbuhan, dimana hal tersebut terlihat dari outstanding pendanaan per Juni 2023 sebesar Rp52,70 miliar atau bertumbuh 18,86 persen secara tahunan dengan penyaluran pendanaan hingga Juni 2023 tercatat sebesar Rp112,48 triliun.
“Jika dihitung satu tahun terakhir atau selama 12 bulan mampu menyalurkan pendanaan sebesar Rp240,06 triliun,” imbuhnya.
Baca juga: Lingkaran ‘Setan’ Praktik Judi Online dan Pinjol
Adapun, OJK juga terus mendorong P2P lending untuk terus meningkatkan kontribusi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dimana per Juni 2023, total outstanding pendanaan kepada UMKM mencapai Rp20,49 triliun atau 38,9 persen dari total outstanding industri.
“Meskipun angka pesentase tersebut masih relatif kecil dibandingkan pendanaan konsumtif, outstanding pendanaan secara nominal yang disalurkan kepada UMKM telah meningkat 28,92 persen apabila dibandingkan dengan posisi Juni 2022 yang hanya mencapai Rp15,89 triliun,” ujar Ogi. (*)
Editor: Galih Pratama