Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan memberikan visa emas atau golden visa kepada warga negara asing (WNI) terpilih seperti para investor.
Salah satu nama yang disebut yakni bos OpenAI, Sam Altman. Aplikasi ChatGPT merupakan sebuah produk yang dihasilkan OpenAI.
Dengan golden visa ini, Sam Altman bakalan mendapatkan fasilitas khusus dan kemudahan dalam izin tinggal dan bekerja di Tanah Air.
Baca juga: Bank Mandiri dan BKPM Kolaborasi Dorong Investasi Tanah Air, Gini Caranya
Selain Sam Altman, tentu saja akan ada deretan nama-nama lain yang akan mendapatkan golden visa dari pemerintah Indonesia, seperti peneliti atau ilmuwan besar.
Lantas, apa alasan Presiden Jokowi memberikan visa khusus tersebut kepada orang penting dan para investor?
Usut punya usut, rupanya pemberian golden visa tersebut sebagai upaya meningkatkan masuknya investasi asing ke Indonesia.
Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (4/8), berdasarkan definisi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), golden visa merupakan skema izin tinggal melalui investasi (Residency by Investment) dan Kewarganegaraan melalui Investasi (Citizenship by Investment).
Artinya, golden visa merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk memberi izin tinggal kepada warga negara asing yang telah memberikan investasi kepada negara tersebut.
Menariknya, tidak hanya izin bebas tinggal untuk waktu tertentu, para pemegang golden visa juga akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya.
Antara lain, prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Dengan skema Golden Visa ini, diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.
Indonesia sendiri akan memberlakukan syarat khusus supaya seseorang bisa mendapat golden visa. Syarat tersebut antara lain investasi rill sebesar US$50 atau setara Rp758 miliar untuk perusahaan. Adapun, untuk perorangan minimal melakukan investasi US$350 atau setara Rp5,3 triliun
Selain Indonesia, per tahun 2022 saja diperkirakan lebih dari 60 negara telah memberlakukan kebijakan pemberian izin tinggal dan kewarganegaraan berbasis investasi.
Baca juga: Menkeu Catat Modal Asing Masuk Rp105,4 Triliun ke RI, Instrumen Ini Paling Diminati Investor
Praktik pemberian izin tinggal dan kewarganegaraan berbasis investasi pertama kali dilakukan oleh negara Saint Kitts & Nevis, negara kecil dengan dua pulau di kawasan Karibia, pada tahun 1984.
Dengan memberikan donasi minimal 150 ribu dolar AS (Rp2,2 miliar) pada instrumen Sustainable Growth Fund atau memiliki investasi di sektor real estat minimal senilai 200 ribu dolar AS (Rp3 miliar), seorang WNA bisa mendapatkan kewarganegaraan Saint Kitts & Nevis. (*)
Editor: Galih Pratama