Jakarta – Membeli rumah bisa dibilang susah-susah gampang. Sebab, kini banyak oknum developer rumah bodong yang menipu para calon pembelinya. Seperti penyelesaian bangunan tak kunjung selesai, hingga uang muka dibawa kabur. Kasusnya pun sudah banyak ditemukan.
Bukan hal yang mudah memang untuk memilih developer rumah yang terpercaya dengan rekam jejak yang baik.
Tapi, setidaknya Anda bisa mengetahui beberapa ciri developer rumah bodong yang bisa menjadi pertimbangan sebelum membeli rumah.
Baca juga: Vasanta Group Gandeng Bank Woori Saudara untuk KPR di Eco Town
Melansir dari laman resmi OJK, berikut ini beberapa ciri pengembang atau developer rumah bodong yang wajib diketahui.
- Cari Tahu Reputasi Developer
Gali informasi terkait developer melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.
Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif.
- Legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum. Jika belum ada, sebaiknya Anda tunda lalukan pembelian.
Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.
- Kejelasan Sertifikat Rumah Kapan dapat Beralih Nama
Sebelum membeli, pastikan Anda menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama Anda kepada developer.
Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama Anda, maka dipastikan Anda tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini.
Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama Anda agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.
- Jangan Bayar Down Payment (DP) sebelum KPR Disetujui
Sebelum pinjaman yang Anda usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer.
Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang kamu inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank.
Jika Anda tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.
- Pelajari Kewajiban Developer Jika Terjadi Wanprestasi
Risiko membeli hunian melalui developer memang besar terjadi. Oleh karena itu sangat penting untuk Anda mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi.
Langkah mudahnya adalah Anda harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.
- Jadwalkan Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Hal ini merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain, yaitu Anda sebagai pemilik baru. AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca juga: J Trust Bank Fasilitasi KPR Proyek Sembawang Aparthouse
- Jangan Bertransaksi Jual Beli Rumah di Bawah Tangan
Transaksi ini sangat berisiko besar, karena membeli rumah tan adanya tanda bukti. Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum.
Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.
Itulah 7 tips untuk mengetahui ciri-ciri developer rumah bodong yang harus Anda ketahui. Jangan sampai Anda tertipu!