Jakarta – Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) menetapkan empat sektor yang wajib menempatkan DHE nya di dalam sistem keuangan di dalam negeri paling sedikit 30% yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.
Empat sektor yang wajib menempatkan DHE nya tersebut, diantaranya pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Namun, terdapat tambahan 260 jenis barang hasil ekspor yang wajib ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia.
Baca juga: OJK Dukung Penempatan DHE di RI, Ini Manfaatnya ke Perbankan
“Total pos tarif yang tadinya sudah diatur di tahun 2020 melalui KMK (Keputusan Menteri Keuangan) 744 adalah 1.285 pos tarif. Sekarang ditambah 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers DHE SDA, Jumat 28 Juli 2023.
Menkeu merinci, penambahan pos tarif itu diantaranya sektor pertambangan yang tadinya sebanyak 180 pos tarif yang terkena DHE, sekarang ditambah menjadi 29 pos tarif menjadi 209 pos tarif.
Selanjutnya, perkebunan dari 500 pos tarif, ditambah 67 menjadi 567 pos tarif. Kehutanan dari 219 pos tarif sekarang ditambah menjadi 44, dan menjadi 263 pos tarif. Dan perikanan dari 386 pos tarif ditambah 120, sehingga menjadi 506 pos tarif.
Meski Demikian, kewajiban eksportir menempatkan DHE di dalam negeri, hanya berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor pada dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit sebesar USD250.000 atau senilai Rp3,75 miliar. Artinya, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak akan terkena aturan ini.
Baca juga: Citi Ungkap Banyak Eksportir Berminat ‘Parkirkan’ DHE di RI
“Ini tentu kalau dilihat dari nilainya disampaikan Pak Menko, mayoritas eksportir kecil, bahkan menengah, dalam hal ini nilainya di bawah USD250.000, jadi mereka tidak dikenakan DHE,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra