5 Bulan Terakhir, LPS Likuidasi 5 BPR

5 Bulan Terakhir, LPS Likuidasi 5 BPR

Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, pihaknya telah melikuidasi 5 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak awal 2016 sampai dengan Mei 2016. Dengan begitu sepanjang 2005-2016, LPS telah melikuidasi 71 bank.

“Hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 71 bank, terdiri 1 bank umum dan 70 BPR yang dicabut izin usahanya, sedangkan tahun 2016 telah melikuidasi 5 BPR,” ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D. Purba, di Jakarta, Kamis malam, 9 Juni 2016.

Dari jumlah bank yang dilikuidasi tersebut, kata dia, rata-rata rasio kecukupan modalnya (Capital Adequacy Ratio/CAR) mengalami minus 209,79%. Sementara rata-rata risiko kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) mencapai 76,18% dengan recovery claim 31,92% dan pencairan aset 138,30%.

Dalam melakukan penanganan klaim nasabah dari bank yang dicabut izinnya, LPS telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) terhadap total simpanan sebesar Rp1,625 triliun, dimana Rp1,042 triliun sebagai simpanan layak bayar dan Rp283 miliar sebagai simpanan tidak layak bayar.

“Menurut UU LPS, proses rekonver harus diselesaikan paling lama 90 hari. Tahun 2015, LPS menargetkan proses rekonver kurang dari 60 hari sejak pencabutan izin usaha dan dapat diselesaikan dalam waktu 57 hari,” tutupnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News