377 Juta Data Warga RI Bocor, Akun Resmi Dukcapil Diserbu Netizen

377 Juta Data Warga RI Bocor, Akun Resmi Dukcapil Diserbu Netizen

Jakarta – Sebanyak 377 juta data informasi warga Indonesia diduga dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, bocor dan dijual di forum hacker Internet. Data yang bocor tersebut berisi informasi soal nama, NIK, nomor KK, tanggal lahir, alamat, nama ayah, nama ibu, NIK ayah, NIK ibu, nomor akta lahir dan akta nikah, hingga tanggal pencetakan KTP.

Akibat dugaan kebocoran data informasi penting tersebut, netizen Indonesia pun ramai-ramai menyerbu akun resmi milik Dukcapil RI.

Terpantau di akun resmi Instagram @dukcapilkemendagri, para netizen membanjiri kolom komentar di postingan terakhir dukcapil RI yang diunggah pada Jumat, (14/7).

“Data kita bocor nih, sebanyak 337 data, itu gimana pak? Tolong penjelasannya secepat mungkin,” tulis akun eghiam_ dikutip Infobanknews, Senin (17/7).

Baca juga: Marak Pembobolan Rekening, Sistem Perbankan RI Masih Lemah?

Pertanyaan serupa juga dilontarkan oleh pemilik akun @arifinzainalmhmd.

“Ketika data bocor privasi semua orang bisa disalahgunakan kalo kita sudah menarik uang kita dari bank karna takut uang kita hilang apa gak terjadi masalah yang sangat serius ya pak? Mohon segera diberi kejelasan mengenai kabar ini karna ini hak kami,” tulisnya.

Tak sedikit pula, para netizen memberikan komentar menohok yang bernada menyalahkan Dukcapil RI atas kasus dugaan kebocoran data tersebut.

“Meeting anggaran semangat, data bocor kicep,” tulis akun @bagashark.

“Banyak omong doang lu, data bocor gimana itu?,” @Ganda_manroy.

Sebelumnya, Pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, mengungkapkan, data berisi 337 juta baris informasi soal warga RI dijual di internet.

“Kali ini yang bocor adalah data kita semua di Dukcapil sebanyak 337 juta data,” ujar Teguh melalui akun Twitternya, @secgron, dikutip Senin (17/7).

Menurutnya, data Dukdacapil yang diduga bocor, antara lain, berisi informasi soal nama, NIK, nomor KK, tanggal lahir, alamat, nama ayah, nama ibu, NIK ayah, NIK ibu, nomor akta lahir dan akta nikah, hingga tanggal pencetakan KTP.

“Padahal yg bocor itu adalah data publik dan yang menanggung kerugiannya adalah masyarakat. Bahkan rekomendasi pun tak pernah diberikan sama sekali,” ungkapnya

Pelaku Pembocor Data 

Sementara itu, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Dr. Pratama Persadha mengungkapkan, kebocoran 377 data informasi warga Indonesia diduga dilakukan oleh seorang hacker dengan nama samaran “RRR’.

“Data pribadi yang diklaim didapatkan oleh akun “RRR” tersebut berjumlah 337 juta data terkait penduduk Indonesia yang berhasil didapatkannya dari server dukcapil.kemendagri.go.id,” katanya.

Lanjutnya, menurut pernyataan “RRR”, dia juga berhasil mendapatkan total 7 table di mana yang ditawarkan untuk dijual saat ini adalah salah satu dari table tersebut. Dari tangkapan layar yang dibagikan, data yang ditawarkan tersbeut berasal dari table “data_penduduks”.

Diketahui, di Forum tersebut, akun “RRR” juga memberikan serta menawarkan beberapa data Indonesia lainnya seperti 1.3 Trilyun data registrasi simcard, 36 juta data Kendaraan Bermotor, 272 juta data  BPJS, 2 juta data photo dari BPJS, 34 juta data Passport, 6,9 juta data visa, 186 juta data KPU, 1 trilun data Kemendesa, 337 juta data Disdukcapil serta yang paling baru adalah 6,8 juta data DPT Provinsi DKI. 

Selain data dari negara Indonesia, akun “RRR” juga menawarkan beberapa data yang juga didapatkan dari negara lainnya seperti 15 juta data korporasi Jepang, 108 juta data Iran Telecom, 3 juta data kendaraan & 2.8 juta data penduduk Lebanon dan banyak lagi.

Baca juga: Waspada Penipuan Undangan Pernikahan, BRI Bagikan Tips Menghindarinya

Melihat seringnya terjadi kebocoran data pribadi, pihaknya meminta pemerintah harus lebih serius dalam menerapkan hukum dan regulasi terkait dengan Pelindungan Data Pribadi. 

Dalam kasus kebocoran data, pihak-pihak yang harus bertanggung jawab adalah perusahaan sebagai pengendali atau pemroses data, serta pelaku kejahatan siber yang menyebarkan data pribadi ke ruang publik. 

“Untuk pihak-pihak yang berdomisili di Indonesia kita bisa menggunakan UU PDP pasal 57 sebagai dasar tuntutan,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News