Dapat Barang Endorse, Siap-Siap Artis Bakal Kena Pajak Natura

Dapat Barang Endorse, Siap-Siap Artis Bakal Kena Pajak Natura

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memberlakukan pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Dalam hal ini, artis atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement atau promosi akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh,” bunyi Pasal 3 ayat (1) dalam aturan tersebut, dikutip Kamis 6 Juli 2023.

Adapun pasal 3 ayat 3 menyebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.

Pemerintah juga memberikan contoh penerapan pajak natura untuk jasa endorsement. Berikut contoh kasus dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 :

Contoh 1

Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ.

Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rpl0.000.000. Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000. 

Contoh 2

PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dart PT JY. Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50.000.000.

Dalam hal ini, PTJB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News