Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank
BIRO Riset Infobank kembali melakukan kajian bertajuk Rating Asuransi dan Multifinance 2023. Pemain jiwa dengan pendapatan premi bruto di atas Rp10 triliun yang jumlahnya delapan perusahaan membukukan penurunan pendapatan premi pada 2022. Per per April 2023, industri asuransi jiwa mencatat penurunan pendapatan premi bruto 10,30% secara year on year, setelah sepanjang tahun lalu juga mencatat penurunan 7,90%, menjadi Rp169,95 triliun.
Laba industri asuransi jiwa tumbuh meski juga gagal memanfaatkan membaiknya aktivitas pasar modal pada 2022. Dari 51 perusahaan jiwa, 29 diantaranya yang berhasil meraih pertumbuhan premi bruto. Kendati secara industri laba asuransi jiwa tumbuh 163,65% menjadi Rp11,30 triliun sepanjang 2022, tercatat ada 13 perusahaan yang mengalami kerugian. Sedangkan perusahaan asuransi jiwa yang meraih predikat Sangat Bagus dalam rating kali ini hanya 15 perusahaan.
Industri asuransi umum berhasil membukukan pertumbuhan premi bruto sebesar 15,17% per April 2023. Sepanjang 2022, premi bruto industri asuransi umum tumbuh 16,87% menjadi Rp78,12 triliun, dimana sebagian besar perusahaan asuransi umum menikmati pertumbuhan dan hanya 13 pemain yang mencatatkan penurunan pendapatan premi bruto. Dari sisi profitabilitas, industri asuransi umum meraih pertumbuhan laba 11,22%.
Menurut Rating 118 Asuransi Versi Infobank 2023, ada 42 perusahaan asuransi umum yang berhasil meraih predikat Sangat Bagus.
Sedangkan dalam kajian Rating 135 Multifinance, dari 153 perusahaan multifinance per Desember 2022, ada 90 perusahaan diantaranya yang berhasil meraih pertumbuhan pembiayaan sementara 40 perusahaan yang mencatat penurunan pembiayaan. Terdapat 18 perusahaan multifinance yang tidak diketahui kinerja keuangannya karena belum mengeluarkan laporan keuangan maupun dalam status pembekuan kegiatan usaha (PKU). Jumlah perusahaan multifinance yang berpredikat Sangat Bagus pada rating tahun ini sebanyak 88 perusahaan.
Seiring dengan reformasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor institusi keuangan non bank (IKNB), industri asuransi maupun multifinance menghadapi sejumlah tantangan. Menurut Biro Riset Infobank, setidaknya ada tiga tantangan yang dihadapi.
Satu, tantangan jangka pendek adalah bagaimana perusahaan asuransi membangun reputasinya, terutama asuransi jiwa yang masih diwarnai bercak noda masalah yang masih menempel di industri asuransi. Perusahaan harus memperkuat tata kelola dan mampu menghadapi kerasnya kompetisi dengan cara yang sehat dan harus kembali ke khitahnya sebagai perusahaan asuransi yang mengedepankan pendapatan underwriting serta mengelola dana yang diperoleh melalui investasi yang aman.
Pasar asuransi maupun pembiayaan masih sangat besar sehingga para pemainnya seharusnya bisa berkompetisi secara sehat dengan mengandalkan kompetensi, produk dan layanan yang inovatif, pemasaran yang baik, serta dukungan sistem informasi dan teknologi yang andal.
Dua, tantangan jangka menengah adalah bagaimana perusahaan mampu memenuhi kewajiban maupun kebutuhan modal yang makin besar. Perlu dicatat, bahwa perusahaan keuangan membutuhkan daya tahan yang lebih kuat untuk mengantisipasi siklus ekonomi yang terus terjadi, makanya konsolidasi dunia keuangan pun terus berlanjut yang dilakukan semata-mata untuk memperkuat bisnis secara global. Hal ini memberi pesan kepada lembaga-lembaga keuangan di Indonesia yang saat ini sedang berusaha meningkatkan modal bahwa konsolidasi bukan sekedar untuk memenuhi ketentuan permodalan dari regulasi, namun kebutuhan bisnis.
Perusahaan asuransi papan bawah pun harus bersiap-siap menambah modal. Di industri asuransi jiwa ada 21 pemain yang modalnya di bawah Rp500 miliar, yang 11 perusahaan di antaranya belum mencapai modal sampai Rp200 miliar, bahkan ada satu yang masih di bawah Rp100 miliar. Sedangkan dari 72 perusahaan asuransi umum, ada 47 perusahaan yang modalnya di bawah Rp500 miliar, dan 20 perusahaan diantaranya memiliki modal di bawah Rp200 miliar, bahkan ada 2 pemain yang modalnya di bawah Rp100 miliar.
OJK pun telah memberikan aba-aba untuk merubah ketentuan permodalan minimum perusahaan asuransi menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028. Saat ini, ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi adalah Rp100 miliar, perusahaan reasuransi Rp200 miliar, asuransi syariah sebesar Rp50 miliar, dan reasuransi syariah mencapai Rp100 miliar.
Tiga, tantangan jangka panjang adalah bagaimana perusahaan mempersiapkan diri untuk menghadapi kondisi yang sangat kompleks di era revolusi industri 4.0 dalam satu dekade ke depan. Isu perusahaan keuangan bukan cuma tuntutan kebutuhan permodalan, tapi kemampuan beradaptasi dengan perubahan kebutuhan pasar, risiko yang makin kompleks termasuk dalamnya kejahatan keuangan. Perusahaan keuangan yang kuat adalah perusahaan yang dimiliki oleh investor yang bermodal kuat dan berorientasi jangka panjang serta ditangani oleh profesional-profesional terbaik yang mampu menciptakan peluang di balik berbagai risiko maupun perubahan kebutuhan baru di era teknologi dan mereka bekerja bukan hanya untuk kepentingan shareholders, tapi juga kepentingan seluruh stakeholders terutama konsumen.
Lalu seperti apa rapor selengkapnya kinerja perusahaan asuransi dan multifinance di tengah reformasi pengawasan OJK di IKNB sebagaimana amanah Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan? Perusahaan mana saja yang berhasil memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi pasca Pandemi COVID-19? Baca ulasan selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 543 Juli 2023.