Jakarta – Pemerintah berencana membentuk gugus tugas (task force) pemantauan pelaksanaan kebijakan ekonomi. Task force ini nantinya akan bertugas mengawal dan memastikan pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi dapat berjalan dengan baik sampai ke daerah, melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan yang dihadapi, serta memfasilitasi publikasi dan diseminasi Paket Kebijakan Ekonomi.
Dari informasi yang dilansir melalui laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ada 4 task force yang dibentuk. Pertama terkait percepatan penyelesaian peraturan (dipimpin KSP); Task force identifikasi hambatan, masalah, dan kasus; Task force evaluasi pelaksanaan dan analisis dampak paket kebijakan; dan Task force sosialisasi, publikasi, dan diseminasi paket kebijakan.
Menko Perekonomian, Darmin Nasution mendesak kementerian/lembaga untuk segera menyelesaikan pekerjaannya terkait peraturan-peraturan yang belum tuntas. Dari Paket Kebijakan Ekonomi I hingga XII, masih terdapat tujuh peraturan yang statusnya belum selesai.
Sementara itu pada 29 Mei, dua peraturan yang menjadi tanggung jawab Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan tengah menunggu hasil harmonisasi peraturan dari Kemenkumham. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah tentang Insentif PPh Pasal 21 untuk Karyawan Industri Padat Karya dan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estate Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu. (*)